BPS Halmahera Tengah Dorong Pelayanan Publik Berkualitas dan Mudah Diakses
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Tengah terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Standar Pelayanan Publik yang digelar di Kantor BPS Halmahera Tengah, Selasa, 5 Mei 2026.
Kegiatan itu dilaksanakan sebagai bagian dari penerapan dan peningkatan standar pelayanan publik sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
FGD tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan, di antaranya BAPPERIDA, perangkat Desa Wedana, Organisasi Angkutan Darat (Organda), serta Dinas Kominfosandi Halmahera Tengah.
Kepala BPS Halmahera Tengah, Muhamad Budiman Johra, mengatakan pembahasan standar pelayanan publik merupakan bagian dari Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP).
Menurutnya, PEKPPP merupakan upaya sistematis berdasarkan PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2022 untuk mengukur kualitas pelayanan publik pada setiap unit layanan pemerintah.
“Standarnya mencakup enam komponen utama, yaitu persyaratan, mekanisme atau prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk pelayanan, hingga penanganan pengaduan. Semua itu bertujuan meningkatkan Indeks Pelayanan Publik,” ujar Budiman.
Ia menegaskan, BPS Halmahera Tengah tidak hanya berfokus pada kualitas data statistik, tetapi juga kemudahan akses layanan bagi masyarakat.
“Kami tentunya akan menyediakan data yang berkualitas, tak lupa juga kami menyediakan data yang mudah diakses,” katanya.
Budiman juga mengungkapkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan BPS Halmahera Tengah tergolong sangat tinggi. Hal itu terlihat dari capaian Indeks Kepuasan
Konsumen (IKK) yang mencapai 96,95 persen.
Menurut dia, masyarakat kini dapat mengakses layanan dan berbagai data statistik secara daring melalui laman resmi BPS Halmahera Tengah tanpa harus datang langsung ke kantor.
“Layanan dapat diakses dari rumah melalui website resmi BPS Halmahera Tengah,” ucapnya.
Melalui kegiatan FGD tersebut, BPS Halmahera Tengah berharap tercipta kesepahaman antara penyedia layanan dan pengguna layanan publik terkait standar pelayanan yang diterapkan.
Selain itu, BPS juga meminta dukungan dari seluruh OPD dan stakeholder agar pelayanan publik tetap berjalan optimal serta sinkronisasi data antarinstansi dapat terus terjaga.