Ternyata Pendakian Dukono Ditutup Sejak April
Aktivitas pendakian di Gunung Dukono ternyata telah resmi ditutup sejak April 2026. Namun, insiden hilangnya sejumlah pendaki pascaerupsi gunung api tersebut kembali menjadi sorotan terkait kepatuhan terhadap aturan keselamatan di kawasan rawan bencana.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Pariwisata sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 556/061 tertanggal 17 April 2026 yang menegaskan penutupan total seluruh aktivitas pendakian Gunung Dukono.
Dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa operator, pengelola, penyedia jasa, maupun pihak manapun dilarang memberikan izin pendakian kepada siapa saja.
Tak hanya itu, masyarakat maupun wisatawan juga dilarang memasuki kawasan rawan bencana (KRB) dalam radius empat kilometer dari kawah aktif sesuai rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.
Menyusul meningkatnya aktivitas vulkanik dan insiden yang terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara kembali mempertegas larangan tersebut melalui surat Nomor 500.10.5.3/491 yang diterbitkan di hari yang sama.
Pemerintah meminta masyarakat dan wisatawan mematuhi seluruh imbauan resmi serta tidak melakukan pendakian melalui seluruh jalur masuk menuju kawasan gunung demi keselamatan bersama.
Selain itu, pengelola maupun penyedia jasa pendakian juga diminta aktif melakukan sosialisasi terkait penutupan jalur serta potensi bahaya erupsi kepada masyarakat dan wisatawan.
Pemerintah daerah menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas di kawasan Gunung Dukono. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan penutupan jalur pendakian dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, pemerintah daerah bersama PVMBG, BPBD, Basarnas, TNI, Polri, dan unsur terkait lainnya terus memantau perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Dukono guna memastikan keselamatan masyarakat sekaligus mendukung kelancaran operasi pencarian para pendaki yang hilang.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingatkan bahwa rekomendasi pembatasan aktivitas di kawasan rawan bencana gunung api juga berlaku di sejumlah gunung api aktif lain di Indonesia yang saat ini berstatus Level II (Waspada) maupun Level III (Siaga).
Beberapa gunung api tersebut di antaranya Gunung Lewotobi Laki-Laki, Gunung Gamalama, Gunung Semeru, Gunung Merapi, Gunung Anak Krakatau, hingga Gunung Rinjani.
BNPB berharap insiden di Gunung Dukono menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat dan pendaki agar selalu mematuhi rekomendasi resmi demi menghindari jatuhnya korban jiwa di kawasan gunung api aktif.