Perempuan Dalam Bingkai Etalase
Oleh: Kurniaji Holle
(Alumni Bimbingan Konseling IAIN Ternate)
Mari kita berbicara tentang etalase. Di balik kaca bening sebuah toko, terpajang beragam pakaian yang dirancang bukan semata untuk kenyamanan, melainkan demi menarik perhatian. Setiap helai kain dipilih berdasarkan seberapa indah ia terlihat di mata calon pembeli. Pakaian-pakaian itu dikenakan pada manekin yang disorot cahaya terang agar lekuk tubuhnya tampak sempurna. Lalu semuanya diberi label harga, ditentukan dari seberapa besar daya tarik yang mampu mereka ciptakan.
Dalam dunia perdagangan, hal itu tentu wajar. Kita sedang membicarakan benda mati yang tidak memiliki rasa, kehendak, maupun martabat. Namun persoalannya menjadi berbeda ketika cara pandang seperti ini perlahan merembes ke dalam kehidupan sosial. Perempuan kerap diperlakukan layaknya barang pajangan dalam etalase: dinilai dari tubuhnya, diukur dari penampilannya, dan dianggap hadir untuk memenuhi selera laki-laki.
Di titik inilah budaya patriarki bekerja secara halus namun berbahaya. Perempuan tidak lagi dipandang sebagai manusia utuh yang memiliki pikiran, mimpi, dan hak atas dirinya sendiri, melainkan sekadar objek visual yang dapat dinikmati, dikomentari, bahkan disentuh sesuka hati.
Fenomena ini terasa semakin nyata ketika publik Maluku Utara belakangan dibuat resah oleh maraknya kasus pelecehan seksual di ruang publik. Salah satu yang paling mengkhawatirkan ialah aksi “begal payudara” yang dilakukan pelaku dengan cara meraba tubuh perempuan secara paksa saat melintas menggunakan sepeda motor. Kejahatan semacam ini bukan hanya melukai tubuh korban, tetapi juga menghancurkan rasa aman perempuan di ruang publik.
Ironisnya, masih banyak masyarakat yang justru menyalahkan korban. Perempuan dianggap lalai menjaga diri, dianggap berpakaian tertentu, atau dinilai terlalu bebas berada di luar rumah. Padahal, akar persoalan sesungguhnya bukan terletak pada korban, melainkan pada konstruksi sosial yang membiasakan perempuan dipandang sebagai objek seksual.
Budaya patriarki menciptakan ruang yang membuat sebagian laki-laki merasa memiliki kuasa atas tubuh perempuan. Dari cara bercanda, komentar terhadap tubuh, siulan di jalanan, hingga pelecehan fisik, semuanya tumbuh dari akar yang sama: anggapan bahwa perempuan dapat diakses sesuka hati.
Metafora “etalase” dalam tulisan ini juga menggambarkan bagaimana kapitalisme sering memanfaatkan tubuh perempuan sebagai komoditas. Dalam iklan, media sosial, industri hiburan, bahkan kehidupan sehari-hari, tubuh perempuan kerap dijadikan alat untuk menarik perhatian dan keuntungan. Tanpa disadari, masyarakat dibiasakan memandang perempuan berdasarkan penampilan fisik semata.
Pembiasaan inilah yang kemudian membentuk mentalitas dominasi dan kontrol. Sebagian pelaku kekerasan seksual tidak hanya didorong oleh hasrat, tetapi juga oleh keinginan untuk menunjukkan kuasa atas perempuan. Karena itu, tindakan seperti begal payudara bukan sekadar perilaku iseng atau kenakalan biasa, melainkan bentuk kekerasan seksual yang serius.
Dalam video yang sempat beredar di media sosial, misalnya, para pelaku terlihat santai setelah melancarkan aksinya. Wajah mereka tidak menunjukkan rasa bersalah. Sebaliknya, tampak seolah mereka merasa menang dan berkuasa. Gambaran ini memperlihatkan betapa rusaknya cara pandang yang memosisikan perempuan layaknya barang dagangan di etalase toko—bebas dilihat, dinilai, bahkan disentuh.
Fenomena tersebut sejalan dengan Objectification Theory yang dikemukakan Barbara Fredrickson dan Tomi-Ann Roberts pada 1997. Dalam teori itu dijelaskan bahwa budaya patriarki membuat tubuh perempuan sering dipandang sebagai objek visual dan fisik untuk memenuhi kesenangan laki-laki.
Begal payudara sendiri merupakan bentuk ekstrem dari pelecehan di ruang publik. Ia adalah perkembangan dari catcalling verbal menjadi kontak fisik secara langsung. Lemahnya sanksi sosial terhadap pelecehan verbal membuat sebagian pelaku merasa tindakannya dapat ditoleransi. Mereka merasa memiliki “hak” untuk mengakses tubuh perempuan di ruang publik.
Padahal, dampak yang ditinggalkan bagi korban sangat besar dan berkepanjangan. Banyak korban mengalami trauma psikologis mendalam. Salah satunya adalah hypervigilance, yaitu kondisi siaga berlebihan akibat trauma. Korban menjadi mudah panik, merasa terancam, dan terus-menerus waspada ketika berada di luar rumah.
Suara motor yang mendekat dari belakang saja dapat membuat detak jantung meningkat drastis. Otak korban masuk dalam mode fight or flight, seolah ancaman itu terus hadir di sekeliling mereka. Kondisi ini bukan sesuatu yang sederhana. Ia perlahan menggerogoti rasa aman dan ketenangan seseorang dalam menjalani hidup sehari-hari.
Dalam bukunya Trauma and Recovery (1992), Judith Herman menjelaskan bahwa trauma seksual dapat merusak hubungan individu dengan lingkungannya. Jalanan yang sebelumnya dianggap biasa berubah menjadi ruang penuh ancaman. Kota yang semestinya menjadi tempat hidup bersama justru terasa menakutkan bagi perempuan.
Bayangkan betapa melelahkannya hidup dalam kewaspadaan tanpa henti. Ketika seseorang harus merasa takut hanya karena berjalan sendiri, mendengar suara kendaraan, atau berada di ruang publik, maka sebenarnya yang sedang runtuh bukan hanya rasa aman individu, tetapi juga kemanusiaan kita sebagai masyarakat.
Karena itu, persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sekadar isu perempuan. Ini adalah persoalan kemanusiaan. Tentang hak setiap orang untuk hidup aman tanpa rasa takut. Tentang hak perempuan untuk berjalan di jalanan tanpa khawatir tubuhnya disentuh secara paksa.
Di akhir tulisan ini, penulis ingin mengajak kita semua untuk lebih peka terhadap cara pandang yang selama ini dianggap biasa. Sebab kekerasan seksual tidak lahir begitu saja. Ia tumbuh dari budaya yang menormalisasi objektifikasi terhadap perempuan.
Selama perempuan masih dipandang seperti “etalase”, selama tubuh perempuan masih dianggap sebagai konsumsi publik, maka selama itu pula ruang-ruang publik akan tetap menjadi tempat yang mencekam bagi mereka.
Tubuh perempuan bukan benda untuk dinikmati tatapan, apalagi dijadikan sasaran kejahatan. Ia adalah rumah bagi martabat, jiwa yang bernapas, dan kedaulatan yang mutlak.