Buka Rekrutmen Kepsek Secara Terbuka, Kadikbud Abubakar: Tak Bisa Lagi Main-Main

Kadikbud Maluku Utara, Abubakar Abdullah saat melantik Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMA, SMK, dan SLB periode 2026–2029 di Aula SMK Negeri 5 Ternate. Foto: Ilon

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara resmi membuka rekrutmen kepala sekolah secara terbuka melalui sistem daring milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kebijakan ini menandai penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan kepala sekolah, sekaligus memastikan posisi strategis tersebut diisi oleh figur yang kompeten, berintegritas, dan memiliki kapasitas kepemimpinan yang terukur.

Kepala Dikbud Maluku Utara, Abubakar Abdullah, menegaskan reformasi tata kelola pendidikan harus dimulai dari proses seleksi kepala sekolah yang profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Pernyataan itu disampaikan Abubakar usai melantik Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMA, SMK, dan SLB periode 2026–2029 di Aula SMK Negeri 5 Ternate, Rabu, 3 Juni 2026.

Menurutnya, kepala sekolah memegang peran penting dalam menentukan arah dan kualitas pendidikan di setiap satuan pendidikan. Karena itu, jabatan tersebut harus diisi oleh figur yang memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang kuat.

“Eranya sekarang kita tidak bisa lagi main-main dalam pengangkatan kepala sekolah. Siapa pun yang memenuhi syarat, silakan mendaftar dan membuktikan kemampuan. Kita ingin menghadirkan tata kelola pendidikan yang lebih profesional dan akuntabel,” kata Abubakar.

Ia menilai kualitas sebuah sekolah sangat dipengaruhi oleh kualitas kepemimpinan kepala sekolah. Oleh sebab itu, pembenahan tata kelola pendidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Selain membuka rekrutmen secara terbuka, Dikbud Malut juga berupaya mengoptimalkan peran MKKS sebagai wadah peningkatan kapasitas kepemimpinan pendidikan. Menurut Abubakar, forum tersebut tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial, melainkan harus menjadi ruang berbagi pengalaman, inovasi, dan praktik-praktik terbaik antar kepala sekolah.

Dalam proses rekrutmen, Dikbud Malut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur kriteria umum, persyaratan administrasi, tahapan seleksi, hingga mekanisme pendaftaran calon kepala sekolah (CKS).

Abubakar menjelaskan, tahapan pertama berupa seleksi administrasi yang telah dibuka secara daring selama hampir dua pekan dan akan ditutup dalam beberapa hari ke depan.

“Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi substansi berupa asesmen dan wawancara mendalam untuk mengukur kemampuan manajerial, kepemimpinan, serta kesiapan mereka memimpin satuan pendidikan,” ujarnya.

Calon kepala sekolah yang dinyatakan lulus seleksi substansi juga diwajibkan mengikuti pelatihan atau workshop manajerial sebagai bagian dari penguatan kapasitas sebelum diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.

Untuk menjaga objektivitas proses seleksi, Dikbud Malut membuka peluang pelibatan tim independen dalam tahapan wawancara.

“Kami akan meminta arahan dari Ibu Gubernur, apakah beliau akan terlibat langsung dalam proses wawancara atau mendelegasikannya kepada tim independen yang dipercaya,” katanya.

Program evaluasi dan rekrutmen ini akan menjangkau seluruh satuan pendidikan di Maluku Utara, termasuk Sekolah Luar Biasa (SLB), dengan cakupan lebih dari 400 sekolah. Sementara itu, sebanyak 27 kepala sekolah yang telah dilantik sebelumnya tidak termasuk dalam kebijakan evaluasi kali ini.

Dikbud Malut juga menegaskan penerapan aturan periodisasi jabatan kepala sekolah secara ketat. Kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa jabatan dua periode tidak lagi dapat mengikuti rekrutmen melalui sistem yang tersedia.

Abubakar menjelaskan kebijakan tersebut bukan semata-mata untuk pergantian jabatan, melainkan sebagai upaya menempatkan sumber daya pendidikan berdasarkan kompetensi dan capaian kinerja.

“Ada yang dimutasi, ada juga yang dipromosikan. Kalau masa jabatan kepala sekolah sudah selesai atau melebihi ketentuan, maka yang bersangkutan tidak bisa lagi mendaftar sebagai kepala sekolah. Namun tetap ada mekanisme mutasi dengan mempertimbangkan ukuran kinerja yang telah dicapai,” ujarnya.

Ia menambahkan, evaluasi kinerja menjadi faktor utama dalam menentukan keberlanjutan penugasan seorang kepala sekolah. Mereka yang menunjukkan kinerja baik dan memenuhi indikator yang ditetapkan akan memperoleh penilaian positif, sementara kepala sekolah yang tidak mencapai target akan dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Dikbud Maluku Utara menegaskan komitmennya membangun sistem pendidikan yang profesional, transparan, dan berbasis merit. Reformasi tata kelola sekolah dinilai menjadi fondasi penting untuk melahirkan kepemimpinan pendidikan yang kuat sekaligus meningkatkan mutu pendidikan di Maluku Utara secara berkelanjutan.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga