Izin Diblokir, Operasi Perusahaan Kayu di Sula Lumpuh Total
Aktivitas operasional perusahaan kayu CV Anugerah Empat Mangoli Mandiri di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kepulauan Sula, dilaporkan lumpuh total setelah izin usaha perusahaan tersebut diblokir sementara sejak 21 April 2026.
Hingga kini, pemblokiran izin yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara itu belum juga dicabut, sehingga seluruh kegiatan operasional, termasuk aktivitas administrasi perusahaan, tidak dapat dijalankan.
Direktur CV AEMM, Jawal Fokaaya, mengatakan kondisi tersebut berdampak langsung terhadap seluruh sistem kerja perusahaan, termasuk kewajiban pembayaran pajak kehutanan seperti Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
“Kami tidak bisa beroperasi. Semua sistem terblokir sehingga pembayaran PSDH dan DR juga tidak bisa dilakukan,” ujarnya kepada halmaherapost.com, Kamis, 14 Mei 2026.
Ia menyebutkan, pemblokiran tersebut telah berlangsung hampir satu bulan tanpa adanya kejelasan dari instansi terkait mengenai waktu pencabutan izin.
“Dari tanggal 21 April sampai sekarang masih diblokir,” katanya singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemblokiran izin usaha tersebut diduga berkaitan dengan adanya temuan aktivitas perusahaan yang disebut berada di luar areal izin yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
Akibat kondisi itu, seluruh aktivitas usaha kayu di wilayah Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, kini terhenti total dan belum menunjukkan tanda-tanda akan kembali beroperasi hingga saat ini.