1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Dinilai Membangkang, Perusahaan Kayu di Sula Diminta Dihentikan Permanen

Oleh ,

DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera menghentikan permanen aktivitas CV Anugerah Empat Mangoli Mandiri (AEMM), perusahaan kayu yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Sula.

Desakan itu disampaikan menyusul munculnya dugaan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan sebagaimana tertuang dalam surat resmi Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Nomor 500.4.5.6/483/DISHUT/2026 tertanggal 8 April 2026.

IMM Maluku Utara menilai, aktivitas perusahaan yang hingga kini masih berjalan menunjukkan adanya pembangkangan terhadap hukum serta lemahnya penindakan dari pihak berwenang.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPD IMM Maluku Utara, Robbi D Umagapi, mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan CV AEMM sudah sangat serius dan tidak bisa lagi ditoleransi.

“Ini sudah masuk kategori pembangkangan hukum tingkat tinggi,” tegas Robbi kepada Halmaherapost.com, Kamis, 28 Mei 2026.

Menurut Robbi, surat Dinas Kehutanan tersebut mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kepulauan Sula.

Dugaan pelanggaran itu di antaranya aktivitas di luar ruang lingkup kerja, manipulasi laporan hasil hutan, hingga dugaan penyalahgunaan akses sistem digital SI-PUHH.

“Pelanggaran ini tidak bisa dianggap biasa. Tapi perusahaan justru tetap beroperasi seolah menantang negara,” ujarnya.

IMM Maluku Utara pun meminta Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional perusahaan dan menghentikan seluruh aktivitasnya.

“Kami meminta pemerintah tidak menyepelekan persoalan ini. Jika pelanggaran sudah ditemukan, maka penutupan permanen harus dilakukan demi menjaga marwah hukum dan kelestarian hutan di Maluku Utara,” kata Robbi.

Selain mendesak pencabutan izin, IMM juga meminta aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aktivitas operasional perusahaan.

Robbi mendesak Kapolda Maluku Utara bersama tim Gakkum KLHK segera menyita alat berat yang digunakan perusahaan dan menghentikan aktivitas di lapangan.

“Kami mendesak aparat kepolisian segera bertindak. Jangan tunggu birokrasi berlarut-larut sementara dugaan perusakan hutan terus terjadi. Lokasi operasional harus diperiksa, alat berat disita, dan aktivitas dihentikan,” tandasnya.

IMM Maluku Utara juga memberi ultimatum kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak melakukan pembiaran terhadap persoalan tersebut.

“Jika aparat dan Dinas Kehutanan tetap diam, kami bersama masyarakat siap turun melakukan aksi besar-besaran di kantor Polda Maluku Utara dan Dinas Kehutanan,” pungkas Robbi.

Berita Lainnya