1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar
  4. Perkara

Diduga Dianiaya Oknum Polisi di Halmahera Selatan, Ferdi Resmi Tempuh Jalur Hukum

Oleh ,

Dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Kabupaten Halmahera Selatan mencuat setelah warga Desa Indari, Kecamatan Bacan Barat, Ferdi Latumeten, resmi menempuh jalur hukum.

Ferdi melaporkan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan, Selasa, 16 Juni 2026.

Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/190/VI/2026/SPKT POLRES HALSEL.

Dalam proses pelaporan, Ferdi didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Sarwin Hi. Hakim, dan Muh. Ramadan Kelderak, selaku Koordinator Tim Hukum.

Berdasarkan laporan yang dibuat, dugaan peristiwa kekerasan itu terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WIT di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan.

Saat itu, Ferdi mengaku berada di lokasi dan berupaya melerai perkelahian yang terjadi. Namun, dirinya justru diduga menjadi korban kekerasan setelah ditendang dari arah belakang oleh seseorang yang tidak dikenalnya hingga terjatuh.

Setelah mobil patroli kepolisian tiba di lokasi, Ferdi kemudian diamankan. Dalam keterangannya dalam laporan, ia mengaku diduga mengalami tindakan kekerasan saat berada di dalam mobil patroli hingga dalam perjalanan menuju kantor polisi.

Ferdi juga menyebut dugaan pemukulan dilakukan oleh sejumlah oknum anggota kepolisian. Ia mengaku kembali mengalami kekerasan ketika berada di lingkungan kantor polisi, termasuk saat berada di ruang tahanan.

Kuasa hukum Ferdi, Sarwin Hi. Hakim, S.H., mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Sarwin.

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum, Muh. Ramadan Kelderak, S.H., menyatakan pihaknya akan mendorong agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif.

Menurutnya, kasus tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dan hak masyarakat.

Tim hukum juga meminta Propam Polres Halmahera Selatan dan Propam Polda Maluku Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan peristiwa tersebut.

Mereka menegaskan langkah hukum yang ditempuh bukan untuk menyerang institusi kepolisian, melainkan sebagai upaya mencari keadilan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Halmahera Selatan. Masyarakat berharap laporan yang telah masuk dapat ditindaklanjuti secara serius sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara terang benderang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang disampaikan Ferdi Latumeten.

Berita Lainnya