Sekda Ternate Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Gaji Malah Diusulkan Naik
Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memastikan tidak akan mengambil kebijakan merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski sejumlah pemerintah daerah di Maluku Utara mulai melakukan rasionalisasi tenaga akibat keterbatasan anggaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menegaskan kondisi keuangan daerah masih terkendali sehingga belanja pegawai tetap menjadi prioritas pemerintah. Karena itu, pengurangan tenaga PPPK tidak pernah masuk dalam opsi yang dipertimbangkan.
“Di Ternate, insyaallah tidak akan melakukan hal yang sama seperti daerah lain. Merumahkan PPPK tidak ada dalam opsi kami, karena ritme anggaran masih bisa kami atur,” kata Rizal.
Tak hanya memastikan status PPPK tetap aman, Pemkot Ternate juga tengah menyiapkan skema peningkatan kesejahteraan bagi para pegawai tersebut. Jika alokasi anggaran dari pemerintah pusat kembali normal dan dukungan pendanaan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri dapat dipenuhi, pemerintah berencana menaikkan gaji PPPK pada tahun anggaran mendatang.
Untuk PPPK paruh waktu lulusan SMA/sederajat, gaji diusulkan naik dari Rp1,1 juta menjadi Rp1,5 juta per bulan. Sementara PPPK penuh waktu lulusan S1 diusulkan naik dari Rp1,35 juta menjadi Rp1,75 juta per bulan atau meningkat sekitar 25 hingga 30 persen.
Menurut Rizal, usulan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK seiring membaiknya kemampuan fiskal daerah.
Selain itu, Pemkot Ternate juga mulai merealisasikan pembayaran Gaji ke-13 dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bentuk komitmen memenuhi hak-hak aparatur sipil negara.
Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pencairan dilakukan secara bertahap mulai hari ini dengan menyesuaikan arus Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Pembayaran dilakukan secara bertahap. Tahap awal sudah disalurkan kepada tujuh Organisasi Perangkat Daerah, kemudian akan dilanjutkan ke OPD lainnya dalam beberapa hari ke depan,” ujarnya.
Rizal memastikan, pemenuhan hak pegawai tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik. Sejak awal tahun, Pemkot Ternate telah menerapkan efisiensi anggaran melalui pengetatan belanja, terutama terhadap program fisik dan proyek pihak ketiga yang dinilai belum menjadi kebutuhan mendesak.
Ia menambahkan, pemerintah kota juga telah memenuhi instruksi Menteri Dalam Negeri terkait pemenuhan belanja pegawai dengan menyampaikan laporan resmi mengenai kesiapan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Terkait instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pemenuhan belanja pegawai, Pemkot Ternate telah menyampaikan laporan resmi mengenai kesiapan postur anggaran daerah sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat,” pungkasnya.








Komentar