Gaji PPPK Morotai Segera Cair, Dua Bulan Capai Rp6,6 Miliar

Bupati Morotai, Rusli Sibua saat mengumumkan bayar Gaji PPPK mulai, Selasa, 18 Agustus 2026. Foto: ist

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk dua bulan segera cair. Gaji periode Juli dan Agustus 2026 dengan total anggaran Rp6,6 miliar akan mulai dibayarkan pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua usai memimpin upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Bangsaha, Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Senin, 17 Agustus 2026.

Rusli mengatakan, pembayaran gaji PPPK menjadi bagian dari agenda pemerintah daerah setelah anggaran untuk kebutuhan tersebut tersedia.

"Jadi selain launching sistem pembayaran pajak daerah dan retribusi, maka hari ini juga launching pembayaran gaji dua bulan untuk PPPK," kata Rusli.

Menurutnya, pemerintah daerah telah mendapat informasi dari pemerintah pusat, termasuk Presiden, bahwa anggaran untuk pembayaran gaji PPPK telah tersedia. Dengan demikian, Pemda Morotai dapat segera merealisasikan pembayaran.

Kepastian tersebut kemudian dibenarkan Plt Kepala BPKAD Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi. Ia memastikan pembayaran gaji PPPK mulai dilakukan pada Selasa.

"Jadi apa yang disampaikan Pak Bupati tadi, bahwa gaji PPPK yang dibayar itu dua bulan, yakni Juli-Agustus, dengan totalnya Rp6,6 miliar," ujar Marwan kepada wartawan usai upacara HUT ke-81 RI.

Marwan menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen memenuhi hak para PPPK. Pembayaran tersebut diharapkan memberikan kepastian sekaligus mendukung para PPPK agar tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah secara optimal.

Ia juga mengimbau seluruh PPPK untuk tetap semangat bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Jadi dihimbau agar PPPK tetap semangat dalam bekerja," pungkasnya.

Penulis: Maulud
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga