Pemerintah

Ribuan PPPK Dievaluasi, Ratusan Masuk Pemeriksaan BKD Maluku Utara

Kantor Gubernur Maluku Utara || Foto: Rian/Halmaherapost

Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengevaluasi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov. Dari 4.137 PPPK yang dievaluasi, sebanyak 184 orang masuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Jumlah tersebut mencapai 4,45 persen dari total PPPK yang dievaluasi. Mayoritas merupakan tenaga guru, yakni 167 orang atau 90,76 persen. Sementara 17 lainnya merupakan tenaga teknis.

Plt Kepala BKD Maluku Utara Zulkifli Bian mengatakan, 184 PPPK tersebut akan dipanggil untuk menjalani klarifikasi. Pemeriksaan dilakukan melalui sidang agar masing-masing pegawai dapat memberikan penjelasan sekaligus membela diri sebelum keputusan ditetapkan.

“Ini akan kita tindaklanjuti dan buktikan melalui sidang kepada yang bersangkutan. Kalau terbukti benar, maka akan disanksi sesuai pelanggarannya,” kata Zulkifli.

Dari 167 PPPK guru yang masuk evaluasi, seluruhnya tersebar di 10 kabupaten/kota. Halmahera Selatan menjadi daerah dengan jumlah terbanyak, yakni 47 orang atau 28,14 persen.

Kemudian Pulau Taliabu 21 orang, Halmahera Utara 20 orang, Halmahera Barat 17 orang, Kepulauan Sula 16 orang, Tidore Kepulauan 13 orang, Halmahera Tengah 12 orang, Pulau Morotai sembilan orang, Halmahera Timur tujuh orang, dan Kota Ternate lima orang.

Sementara 17 PPPK tenaga teknis tersebar di sembilan unit kerja. Rinciannya, empat orang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, tiga orang di biro, dua orang di Sekretariat DPRD, dua orang di Satuan Polisi Pamong Praja, dan dua orang di Dinas Komunikasi dan Informatika.

Masing-masing satu orang berada di BKD, BPKAD, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

Zulkifli menegaskan, daftar tersebut belum menjadi keputusan bahwa seluruh pegawai terbukti melakukan pelanggaran. BKD masih harus melakukan verifikasi dan validasi secara individual.

Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan penempatan. Ada guru yang dinyatakan lulus PPPK untuk ditempatkan di sekolah tertentu, namun setelah penempatan tidak berpindah dan tetap melaksanakan tugas di sekolah lama.

“Nah, ini akan kita tindaklanjuti dan buktikan melalui sidang kepada yang bersangkutan. Kalau terbukti benar, maka akan disanksi sesuai pelanggarannya,” tegasnya.

Selain persoalan penempatan, evaluasi juga mencakup ketidakhadiran sejak awal penempatan, ketidaksesuaian pelaksanaan tugas dengan SK penempatan atau penugasan, tingkat kehadiran yang rendah, hingga kinerja yang belum optimal.

Kinerja yang diperiksa meliputi pencapaian target pekerjaan, produktivitas, ketepatan waktu penyelesaian tugas, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan standar yang ditetapkan.

BKD juga mengevaluasi kedisiplinan dan kepatuhan terhadap ketentuan kedinasan, termasuk jam kerja, tugas dan tanggung jawab. Aspek perilaku dan sikap kerja seperti tanggung jawab, etika, profesionalitas, komunikasi, serta kerja sama turut menjadi perhatian.

Untuk memastikan setiap temuan memiliki dasar yang kuat, pemeriksaan akan mencermati dokumen penempatan, daftar hadir, laporan pelaksanaan tugas, hasil penilaian kinerja, serta keterangan dari atasan langsung.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar BKD menentukan tindak lanjut terhadap masing-masing PPPK. Bentuknya dapat berupa klarifikasi, pembinaan, perbaikan kinerja, penegakan disiplin, penyesuaian penempatan, maupun langkah administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar penentuan tindakan terhadap masing-masing PPPK,” pungkas Zulkifli.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga