Kasus Beasiswa STAI Labuha Halmahera Selatan Resmi Naik Penyidikan
Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana beasiswa pada STAI Labuha Tahun Anggaran 2024 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah tim penyidik menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan penanganan kasus ke tahap lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Broto Susilo, membenarkan perkembangan tersebut saat dikonfirmasi, Senin, 22 Juni 2026.
“Perkara dugaan korupsi beasiswa STAI Labuha telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan karena telah ditemukan alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah mahasiswa penerima beasiswa serta pihak kampus yang diduga mengetahui mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami alur distribusi anggaran serta mengidentifikasi potensi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program beasiswa.
Namun hingga saat ini, pihak kejaksaan belum dapat menyampaikan besaran kerugian keuangan negara. Hal tersebut masih menunggu hasil perhitungan resmi dari lembaga yang berwenang melakukan audit kerugian negara.
“Untuk nilai kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena masih dalam tahap perhitungan,” kata Broto.
Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan menegaskan akan terus melakukan pendalaman perkara untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam pengelolaan dana beasiswa tersebut.
Sejumlah pihak terkait di lingkungan STAI Labuha juga berpotensi kembali dimintai keterangan dalam proses penyidikan yang masih berjalan.








Komentar