DPMPTSP Ternate Perkuat Pengawasan SPBU dan Pertashop Lewat OSS Berbasis Risiko
Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bersama pelaku usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertashop yang digelar di Ruang Rapat DPMPTSP Kota Ternate, Rabu, 24 Juni 2026.
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung Plt. Kepala DPMPTSP Kota Ternate Hj. Hartati Umaternate, dan dihadiri para pelaku usaha penyalur bahan bakar minyak (BBM), jajaran DPMPTSP, serta perwakilan Sales Area Manager Pertamina.
Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman pelaku usaha terkait pentingnya legalitas usaha, pemenuhan persyaratan dasar perizinan, serta kewajiban administrasi dalam menjalankan kegiatan usaha secara tertib dan sesuai regulasi.
Hj. Hartati menegaskan, kepatuhan terhadap sistem perizinan berusaha berbasis risiko menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, dan berkelanjutan di Kota Ternate.
Menurutnya, kelengkapan dokumen perizinan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi dasar pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
Selain itu, kepatuhan terhadap kewajiban perizinan juga berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui sejumlah sektor retribusi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), reklame, hingga retribusi sampah kategori industri.
“Pemenuhan kewajiban usaha menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung penguatan fiskal daerah melalui sektor pajak dan retribusi,” ujar Hartati.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Ternate Emilda S. Pontoh memaparkan hasil monitoring dan pengawasan terhadap usaha penyalur BBM yang telah dilakukan selama dua pekan terakhir.
Monitoring tersebut dilakukan untuk memastikan pelaku usaha telah memenuhi seluruh komitmen perizinan berbasis risiko agar operasional usaha berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, DPMPTSP juga memberikan sosialisasi terkait kewajiban pembaruan dokumen perizinan, terutama migrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Sistem OSS-RBA merupakan layanan perizinan berusaha berbasis risiko yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI sebagai acuan dalam proses perizinan usaha.
Selain NIB, pelaku usaha juga diingatkan untuk memenuhi dokumen pendukung lainnya, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
DPMPTSP Kota Ternate memastikan akan terus melakukan pendampingan, pembinaan, serta monitoring terhadap pelaku usaha yang masih memiliki kekurangan dokumen perizinan.
Pelaku usaha yang masih menggunakan NIB lama juga akan difasilitasi untuk melakukan migrasi ke OSS-RBA, sekaligus mendapatkan bantuan penyelesaian kendala administrasi yang dihadapi.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, Pertamina, dan pelaku usaha, DPMPTSP berharap seluruh SPBU dan Pertashop di Kota Ternate dapat memenuhi standar perizinan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Ternate dalam mewujudkan tata kelola perizinan yang lebih tertib, meningkatkan kepastian berusaha, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah.