1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar

Pemerintah

Ratusan Miliar Kurang Bayar DBH Cair, Gubernur Sherly: Terima Kasih Presiden

Oleh ,

Pemerintah pusat mencairkan Rp379,72 miliar dana kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pemerintah daerah di Maluku Utara. Penyaluran tersebut mendapat apresiasi dari Gubernur Maluku Utara Sherly Laos yang menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatian dan dukungan terhadap kondisi fiskal daerah.

Selain kurang bayar DBH, pemerintah pusat juga menyalurkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp18,08 miliar. Dengan demikian, total dukungan fiskal yang diterima pemerintah daerah di Maluku Utara mencapai Rp397,8 miliar.

Apresiasi tersebut disampaikan Sherly atas nama Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta seluruh masyarakat Maluku Utara.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara Ahmad Purbaya mengatakan, kebijakan pemerintah pusat menunjukkan perhatian terhadap kondisi fiskal daerah, termasuk Maluku Utara sebagai daerah kepulauan.

“Gubernur menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden atas perhatian, kepedulian, serta dukungan nyata yang diberikan kepada Malut,” kata Purbaya, Rabu, 12 Agustus 2026.

Dari total penyaluran Rp397,8 miliar, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memperoleh Rp61,58 miliar. Seluruhnya berasal dari kurang bayar DBH.

Kabupaten Halmahera Selatan menerima Rp102,87 miliar, Halmahera Timur Rp44,25 miliar, dan Halmahera Tengah Rp41,34 miliar.

Untuk Halmahera Tengah, dana tersebut terdiri atas Rp31,96 miliar kurang bayar DBH dan Rp9,38 miliar tambahan DAU.

Selanjutnya, Kepulauan Sula menerima Rp39,98 miliar, Halmahera Barat Rp30,50 miliar, dan Kota Tidore Kepulauan Rp25,39 miliar.

Pulau Morotai menerima Rp17,16 miliar yang terdiri atas Rp8,51 miliar kurang bayar DBH dan Rp8,65 miliar tambahan DAU.

Pulau Taliabu memperoleh Rp15,03 miliar. Sedangkan Halmahera Utara menerima Rp11,02 miliar, terdiri atas Rp10,97 miliar kurang bayar DBH dan Rp48,73 juta tambahan DAU.

Sementara Kota Ternate menerima Rp8,61 miliar.

Purbaya menyebut penyaluran tersebut menjadi angin segar bagi pemerintah daerah. Sebab, kebijakan pemerintah pusat tidak hanya memberikan tambahan ruang fiskal melalui DAU, tetapi juga mempercepat penyelesaian kewajiban kurang bayar DBH.

“Ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat tidak hanya memberikan tambahan ruang fiskal, tetapi juga mendorong penyelesaian kewajiban kurang bayar DBH yang masih ada,” ujarnya.

Menurut Purbaya, kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun Anggaran 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility (TDF) setelah holding period pada Tahun Anggaran 2026.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah pusat menetapkan penyesuaian alokasi dan penyaluran dana untuk mendukung kebutuhan penggajian ASN daerah, meningkatkan kapasitas fiskal daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta menyelesaikan sebagian kewajiban pemerintah atas kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024.

Secara nasional, dukungan untuk pemenuhan kebutuhan penggajian ASN daerah dan peningkatan kapasitas fiskal daerah 3T mencapai Rp14,14 triliun.

Angka tersebut terdiri atas tambahan DAU Rp8,85 triliun, penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp5,05 triliun, serta penyaluran dana TDF setelah holding period sebesar Rp226,32 miliar.

Selain keputusan tersebut, Kementerian Keuangan melalui Nota Dinas Nomor ND-553/PK.2/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 juga merekomendasikan penyaluran kurang bayar DBH pada 2026 sebesar Rp10,058 triliun secara nasional.

Rekomendasi tersebut terdiri atas Rp5,058 triliun untuk mendukung kebutuhan penggajian ASN daerah dan peningkatan kapasitas fiskal daerah 3T. Sementara Rp5 triliun lainnya diarahkan untuk mempercepat penyelesaian kurang bayar DBH.

Penyaluran tersebut mencakup kurang bayar DBH Pajak dan Sumber Daya Alam (SDA), baik sampai dengan Tahun Anggaran 2023 maupun Tahun Anggaran 2024.

Purbaya menjelaskan mekanisme tersebut mengacu pada PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.

Dalam regulasi itu, Direktur Dana Transfer Umum memiliki kewenangan untuk menyusun atau menyampaikan rekomendasi penyaluran, pemotongan, penundaan, penghentian maupun penyaluran kembali Transfer ke Daerah untuk DBH dan DAU.

Pemprov Maluku Utara menyambut baik kebijakan pemerintah pusat tersebut. Dukungan fiskal yang diterima akan dikelola secara hati-hati, transparan, akuntabel, dan efektif agar manfaatnya kembali kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen penuh mengawal dan mengelola dukungan ini secara efisien, transparan, akuntabel dan efektif. Tujuannya tentu agar manfaatnya kembali kepada masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” tuturnya.

Purbaya berharap dukungan pemerintah pusat dapat memperkuat kemampuan fiskal Maluku Utara dalam menjalankan pemerintahan, membiayai pelayanan publik, memenuhi kebutuhan penggajian ASN, serta mempercepat pembangunan daerah.

“Atas nama Gubernur, Pemprov, ASN dan seluruh masyarakat Malut, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Prabowo. Kami akan menjaga kepercayaan dan dukungan ini dengan pengelolaan anggaran yang sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Berita Lainnya