Industri
Warga Kawasi Tolak Tongkang Harita Nikel, Laut Bukan Jalur Industri
Puluhan warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menggelar aksi mempertahankan ruang laut dari aktivitas lalu lintas kapal dan tongkang pengangkut ore nikel maupun batu bara, Rabu, 26 Agustus 2026.
Aksi yang melibatkan sejumlah keluarga nelayan tersebut tergabung dalam Aliansi Persatuan Canga Kawasi–Mempertahankan Ruang Laut. Mereka mengusung tema “Laut Kawasi adalah Ruang Hidup Nelayan, Bukan Tol Harita.”
Warga menyampaikan keresahan terhadap semakin masifnya aktivitas industri dan lalu lintas kapal serta tongkang di sekitar wilayah pesisir Pulau Obi. Mereka menilai kondisi tersebut semakin mempersempit ruang hidup masyarakat, terutama nelayan yang menggantungkan kehidupan pada laut.
Bagi warga Kawasi, laut merupakan ruang hidup yang masih dapat diakses setelah aktivitas industri mengubah kondisi daratan dan sejumlah wilayah di sekitar kawasan tersebut.
“Cukup mereka hancurkan hutan, kebun, sungai dan sumber air kami. Jangan lagi rampas pesisir dan laut kami,” demikian sikap warga yang disampaikan dalam aksi.
Menurut warga, pesisir dan laut bukan sekadar jalur pelayaran. Kawasan tersebut menjadi sumber penghidupan keluarga, wilayah tangkap nelayan, ruang interaksi sosial, sekaligus ruang ekologis yang menopang kehidupan masyarakat.
Soroti Puluhan Tongkang
Aktivitas kapal dan tongkang di perairan Kawasi menjadi salah satu persoalan utama yang disoroti warga. Mereka menyebut lalu lintas tongkang dapat mencapai sekitar 32 unit setiap hari di kawasan tersebut.
Warga mempertanyakan bagaimana ruang laut digunakan, bagaimana keselamatan dan akses nelayan terhadap wilayah tangkap dilindungi, serta bagaimana dampak aktivitas kapal dan tongkang terhadap ekosistem pesisir dan laut diawasi.
Bagi warga, persoalan tersebut bukan semata mengenai jumlah tongkang yang beraktivitas di sekitar pesisir Kawasi.
Mereka ingin memastikan ruang laut tetap menjadi ruang hidup yang aman, produktif dan berkelanjutan bagi nelayan serta generasi mendatang.
“Pesisir laut adalah ruang hidup kami, tempat mencari makan, ruang bekerja, ruang interaksi sosial, dan masa depan anak-anak kami,” kata Aswat Ibrahim, nelayan Desa Kawasi.
Warga menegaskan perjuangan mempertahankan laut bukan berarti menolak aktivitas industri secara keseluruhan. Mereka meminta kegiatan industri dilakukan dengan tetap menghormati hak masyarakat setempat, menjamin keselamatan nelayan serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Ketua Canga Kawasi, Ahmad Ibrahim, mengatakan masyarakat membutuhkan keadilan yang nyata di tengah narasi pertumbuhan ekonomi yang selama ini digaungkan.
“Kami bosan dengar narasi pertumbuhan ekonomi tinggi sementara kualitas hidup kami semakin rendah. Kami butuh distribusi keadilan yang nyata, bukan sekadar gimmick di beranda media sosial,” ujarnya.
Sampaikan Delapan Tuntutan
Aksi berlangsung tertib dan damai. Warga membentangkan spanduk, menampilkan tarian cakalele serta menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah dan perusahaan.
Pertama, warga meminta Harita Nickel segera menghentikan aktivitas tongkang yang dinilai mengganggu ruang hidup dan aktivitas nelayan di perairan Kawasi.
Kedua, pemerintah pusat dan daerah diminta segera melakukan evaluasi serta pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas lalu lintas kapal dan tongkang pengangkut nikel di pesisir Kawasi.
Ketiga, pemerintah daerah diminta memberikan jaminan perlindungan terhadap ruang tangkap dan keselamatan masyarakat nelayan.
Keempat, warga meminta penghentian pencemaran serta kerusakan ekosistem pesisir dan laut Kawasi.
Kelima, pemerintah diminta membuka informasi secara transparan mengenai izin, jalur pelayaran, aktivitas bongkar-muat serta pengelolaan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas industri di wilayah Kawasi.
Keenam, warga meminta masyarakat Kawasi dilibatkan secara bermakna dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan perubahan ruang hidup dan ruang laut mereka.
Ketujuh, warga mendorong pemerintah melakukan penegakan hukum dan pengawasan terhadap setiap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan maupun aturan pemanfaatan ruang laut.
Kedelapan, warga meminta penghentian relokasi Desa Kawasi ke permukiman ecovillage serta mencabut Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2023 tentang pelaksanaan relokasi Desa Kawasi.
Melalui aksi tersebut, warga berharap pemerintah dan perusahaan membuka ruang dialog serta memberikan respons terhadap berbagai persoalan yang mereka sampaikan.
Bagi warga Kawasi, mempertahankan laut bukan hanya soal aktivitas nelayan hari ini, tetapi juga menyangkut keberlanjutan sumber penghidupan dan masa depan masyarakat di pesisir Pulau Obi.