Infrastruktur
PPK Jelaskan Jalan Lapen yang Diprotes Warga di Pulau Makian Bukan Proyek Provinsi
Pekerjaan jalan lapisan penetrasi (lapen) di Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, terbagi dalam dua proyek berbeda, yakni pekerjaan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sepanjang 3 kilometer dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sepanjang 4,8 kilometer.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, Djafar Muslim, menjelaskan ruas jalan yang sempat diprotes warga merupakan pekerjaan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, bukan proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Di lokasi Makian ada dua pekerjaan lapen. Ada yang dikerjakan kabupaten dan ada yang dikerjakan provinsi,” kata Djafar, Selasa, 20 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, pekerjaan jalan lapen oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memiliki panjang sekitar 3 kilometer. Ruas tersebut dimulai dari Kantor Kecamatan Makian Barat hingga perbatasan Desa Talapaon dan Desa Sebelei.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menangani pembangunan Jalan Ruas Keliling Pulau Makian sepanjang 4,8 kilometer, mulai dari batas Desa Sebelei hingga Desa Waigitang, Kecamatan Pulau Makian.
Menurut Djafar, kedua proyek tersebut memiliki perbedaan dalam tahapan pelaksanaan maupun metode penanganan jalan.
Pekerjaan kabupaten dilakukan dengan melapisi jalan eksisting menggunakan lapen. Adapun pekerjaan provinsi diawali dengan penyiapan badan jalan, penimbunan menggunakan material pilihan, kemudian pekerjaan makadam sebelum memasuki tahapan pengaspalan.
Pekerjaan makadam menggunakan agregat pokok berukuran 5/7, agregat pengunci ukuran 2/3, serta agregat penutup ukuran 1/2.
Progres Jalan Provinsi Capai 37,39 Persen
Khusus proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pembangunan Jalan Ruas Keliling Pulau Makian sepanjang 4,8 kilometer saat ini memasuki tahapan persiapan pengaspalan.
Berdasarkan evaluasi hingga pekan ke-15, progres fisik pekerjaan mencapai 37,39 persen. Angka tersebut melampaui target rencana sebesar 32,48 persen, dengan deviasi positif 4,91 persen.
Djafar mengatakan, pekerjaan jalan dengan nilai kontrak Rp10,395 miliar itu masih berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan dalam kontrak.
“Meskipun progres fisik menunjukkan deviasi positif, fokus utama kami saat ini adalah menjaga ketepatan waktu, kualitas, dan kuantitas pengerjaan sesuai spesifikasi kontrak,” ujar Djafar seusai rapat evaluasi pelaksanaan pekerjaan jalan di Ternate, Jumat, 16 Oktober 2026.
Ia menambahkan, PPK bersama penyedia jasa masih melakukan pengujian laboratorium terhadap material timbunan pilihan yang telah terpasang. Pengujian tersebut dilakukan untuk memastikan daya dukung fondasi jalan sebelum pekerjaan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Pengujian juga dilakukan terhadap material batu pecah guna memastikan kualitasnya sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen adendum kontrak.
Memasuki pekan ke-16 hingga pekan ke-26, kontraktor pelaksana CV Hendana Karyatama akan menyelesaikan sejumlah pekerjaan utama.
Dalam empat minggu pertama, seluruh stok material batu pecah ditargetkan tersedia di lokasi proyek. Selanjutnya, penghamparan dan pemadatan material pendukung sepanjang 4,8 kilometer dijadwalkan berlangsung selama enam minggu.
Tahap berikutnya berupa pengaspalan lapen menggunakan aspal cair, agregat ukuran 1/2, dan pasir selama tiga minggu. Adapun pekan terakhir dialokasikan untuk pekerjaan perapian dan pembersihan lokasi proyek.
Pembangunan Jalan Ruas Keliling Pulau Makian sepanjang 4,8 kilometer tersebut memiliki nilai kontrak Rp10,395 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, ruas jalan sepanjang sekitar 3 kilometer yang menjadi sorotan warga merupakan pekerjaan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Sementara itu, proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencakup ruas sepanjang 4,8 kilometer dari batas Desa Sebelei hingga Desa Waigitang, dengan tahapan pengerjaan yang berbeda.
Penjelasan ini sekaligus memperjelas pembagian pekerjaan jalan lapen di Pulau Makian antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.










Komentar