Politik

Terlibat Politik Praktis, Dua Pejabat Tinggi di Ternate Akan Diberhentikan

Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate, Siti Jawan Lessy. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Wali Kota M Tauhid Soleman melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, pada awal Januari 2022 bakal memberhentikan sementara dua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) berinisial N dan H yang diduga terlibat politik praktis pada Pilwako 2020 lalu.

"Pada pemeriksaan dua JPT ini di Januari 2022 nanti sesuai Perkab BKN nomor 21 harus diberhentikan sementara dari jabatan, sambil menunggu hasil pemeriksaan, apakah kedua orang memang betul terbukti bersalah melanggar netralitas sebagai ASN, dan jika tak bersalah maka dikembalikan ke jabatan semula," kata Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate, Siti Jawan Lessy, Selasa 21 Desember 2021.

Siti bilang, jadwal pemberhentian kedua pejabat ini mulai pada 3 Januari 2022. Hal itu karena surat panggilan keluar dari pihaknya pada 3 Januari untuk diperiksa pada 10 Januari.

"Insyaallah pada 3 Januari kedua orang ini sudah tak ada jabatan lagi," ujarnya.

Baca:

Kota Ternate Capai Target Vaksinasi 70 Persen

Progres Pembangunan Dermaga Hiri Bakal Dievaluasi

Ratusan TKA China IWIP Masuk ke Halmahera Tengah, Ada yang Kontak dengan Pasien Covid-19

Ia menegaskan, pihaknya juga sudah berkonsultasi ke pihak KASN, sehingga sudah ada langkah-langkah yang harus diambil terhadap kedua pejabat ini.

"Karena terkait dengan netralitas tetap akan diproses," pungkasnya.

Penulis: SAR
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga