Kriminal

Pelaku Curanmor di PT IWIP Diringkus Tim Resmob Polres Halmahera Tengah

Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor. || Foto: Istimewa

Weda, Hpost – Tim Resmob Cokaiba Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, Selasa 23 Februari 2021 kemarin, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor).

Pelaku berinisial IFA (21 tahun) yang merupakan warga Desa Bumi Rahmat, Gane Barat, Halmahera Selatan, ini juga tercatat sebagai karyawan di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Aksi tersebut dilakukan di areal parkiran kendaraan roda dua lingkungan PT IWIP, Sabtu 13 Februari 2021 pukul 17.55 WIT. Pelaku mencuri motor milik Andhika Ardi Setiwan (20 tahun), yang merupakan warga Desa Woejerana, Weda Tengah, Halmahera Tengah, yang juga karyawan PT IWIP.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, AKP A.H Rangkuti kepada Halmaherapost.com mengatakan pada Selasa 23 Februari 2021 pukul 17.30 WIT,  Tim Resmob Cokaiba mendapat informasi bahwa pelaku berada di seputaran Desa Fidi Jaya, Weda.

Saat itu pelaku mengendarai motor hasil curian. Pada stiker motor sudah dalam keadaan terbuka, sebagai upaya mengelabui. Tanpa berpikir panjang, polisi langsung menghentikan pelaku.

Namun pelaku berusaha melarikan diri. Beruntung, polisi sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara. Pelaku pun diamankan saat itu juga.

"Saat petugas mengecek identitas kendaraan, ternyata benar sepeda motor tersebut adalah hasil curian pelaku di area parkiran PT IWIP. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan dan  pengembangan lebih lanjut," jelasnya.

Selain pelaku, Tim Resmob Cokaiba juga mengamankan Barang Bukti milik pelaku berupa 1 unit HP merk Samsung Type J1 warna putih, Motor Honda warna hitam CBR 150 Nomor Polisi DG 4867 QN dan 1 lembar STNK  atas nama Andika.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga