Dugaan Korupsi

Empat Tersangka Kasus Kapal Nautika Akhirnya Ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate

Empat tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal nautika saat tiba di Rutan Ternate. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate, Provinsi Maluku Utara, mengisolasi empat tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Empat tersangka korupsi pengadaan kapal nautika itu diisolasi demi antisipasi penyebaran COVID-19.

Keempat tahanan tersebut, yakni IY (kuasa pengguna anggaran), ZH (pejabat pembuat komitmen), RZ (ketua pokja), dan IR (rekanan/pelaksana proyek), dibawa ke Rutan Ternate oleh jaksa pada Kamis 24 Juni 2021, sore.

Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan kapal penangkap ikan dan alat simulasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar.

Dalam kasus tersebut, sesuai hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Maluku Utara, kerugian negara mencapai Rp 4,7 miliar.

Kepala Rutan Tahanan (Karutan) Kelas IIB Ternate Sujatmiko kepada membenarkan pihaknya telah menerima tahanan Kejati Maluku Utara.

“Iya kita sudah menerima empat tahanan Jaksa,” jelas Sujatmiko, Jumat  25 Juni 2021.

Sujatmiko bilang, sebelum masuk ke rutan keempat tahanan diperiksa kesehatannya, termasuk rapid test antigen. Saat ini mereka tengah menjalani isolasi.

“Mereka sudah di-rapid test antigen hasilnya mereka semua negatif. Mereka semua kita karantina di ruangan isolasi rutan selama 14 hari, hal ini diberlakukan untuk semua tahanan yang baru masuk,” pungkasnya.

Penulis: Samsul Hi Laijou
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga