Politik

RPJMD Ternate Perlu Diboboti, Publik Butuh Jabaran Substansi

Penyerahan Ranwal RPJMD Kota Ternate, pada 3 Agustus 2021 || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Pemerintah Kota Ternate dan DPRD diminta untuk fokus memboboti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 Kota Ternate, Maluku Utara. Publik kota Ternate saat ini membutuhkan jabaran substansi RPJMD

"Pemkot sebagai lembaga eksekutif dan DPRD sebagai legislatif belum menjabarkan substansi RPJMD ke pubik. Yang masih terlihat adalah, masalah tahapan birokrasi," kata Sahrony A. Hirto, Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, kepada Halmaherapost.com, Kamis 12 Agustus 2021.

Sahrony A Hirto, memaparkan, substansi RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode 5 tahun yang berisi visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP daerah, serta memperhatikan RPJM nasional padal 1 Ayat 4 UU Nomor 17 tahun 2007 tentang pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

“Sebab itu, yang pertama, tahapan apa yang harus dilewati dalam penyusunan RPJMD tersebut. Kedua, substansi RPJMD itu harusnya terlihat atau diketahui publik, dan arah pembangunan dari visi dan misi pemerintah Kota Ternate periode saat ini,” papar Sahrony.

Sahrony pun menyampaikan mekanisme atau tahapan penyusunan awal RPJMD yakni:

  •  Pengumpulan data/informasi kondisi penyelenggaraan daerah 5 tahun.
  • Penyusunan profil daerah dan prediksi masa depan.
  • Kajian terhadap RPJP
  • Kajian terhadap visi, misi, dan program prioritas kepala daerah terpilih.
  • Analisis kekuangan daerah.
  • Kajian RTRW-D.
  • Review RPJMD provinsi dan nasional.
  • Jaring aspirasi: isu dan harapan masyarakat.
  • Formulasi dokumen rancangan awal RPJMD
  • FGDs untuk tiap topik pembahasan Ranwal RPJMD bersama SKPD.
  • Penyusunan Rancangan Awal RPJMD untuk dibahas dalam Musrembang RPJMD

“Jadi intinya konteks Ranwal yang diserahkan apa sudah sesuai atau belum, dan, atau yang perlu diboboti oleh DPRD."

“Jika benar yang dikatakan oleh DPRD bahwa yang diserahkan adalah pada draf akhir (tinggal diperdakan) maka DPRD dapat menunjukannya ke publik untuk diketahui dan bahkan sebagai kontrol masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Mulyadi S. Awal, Alumnus Hukum Tata Negara UGM, mengharapkan, RPJMD memuat tentang curah gagasan tentang pembangunan Kota Ternate kedepan guna memberikan pelayanan publik secara maksimal dan berdasar.

"Hal ini sejalan dengan fungsi pemerintah daerah yaitu, memberikan pelayanan publik, keamanan, dan ekonomi, fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, dan pendidikan serta perlindungan sosial,” ujar Mulyadi.

Ia berharap, dari pembahasan RPJMD ini, DPRD Kota Ternate sebaiknya lebih melihat terkait materi atau substansi dari RPJMD tersebut guna mengawal aspirasi rakyat sebagaimana fungsi DPRD yang telah diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait dengan proses dan atau formilnya yang berkaitan dengan penyerahan dokumen dan lain sebagainya, saya kira itu bukan menjadi isu utama melainkan yang diharapkan dari masyarakat ialah bagaimana para wakil rakyat kita dapat memberikan masukan serta mengawasi jalannya RPJMD dimaksud,” katanya.

Penulis: Faris Bobero
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga