Hukrim

Mengaku Korban KDRT, Istri Polisi di Maluku Utara Laporkan Suaminya ke Polisi

Ilustrasi: Istimewa

Ternate, Hpost - Seorang ibu Bhayangkari inisial W melaporkan suaminya yang seorang polisi ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Ia mengaku jadi korban KDRT sejak mereka menikah.

Oknum Polisi dengan inisial Bripka F saat ini sementara bertugas di Halmahera Timur.

"Hari ini saya masukkan laporan pengaduan. Saya mendapatkan kekerasan fisik maupun psikis," ucap W di depan Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Rabu 5 Januari 2022.

Dia mengaku, kekerasan tersebut sering dilakukan suaminya sejak keduanya menikah pada April 2020, lantaran hanya karena masalah sepele.

"Saya alami terakhir pada 13 Desember lalu dan sudah melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara. Kalau kekerasan fisik ini sudah lama dari awal menikah," ungkapnya.

Ia bilang, suaminya bahkan pernah disidang di Kesatuannya dan mendapat hukuman kurungan selama 21 hari pada September 2021 lalu, hanya saja perbuatan tersebut diulang kembali.

"Dia baru selesai disidang dan dia dikenakan 21 hari kurungan. Tapi selesai dari sidang itu dari bulan September itu hingga Desember ini terjadi kekerasan lagi kurang lebih sebanyak 8 kali kekerasan fisik baru saya berani melapor," katanya.

Baca:

Resmi Jadi Dirlantas Polda Maluku Utara, Ini Fokus Hari Santoso ke Depan

Heboh Pria di Ternate Tidur Terapung, Dikira Warga Sudah Meninggal

Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Oknum Lurah di Ternate Dinonaktifkan

Ia berharap, pengaduan yang dimasukkan bisa mendapatkan keadilan dari Polda Maluku Utara, agar dirinya tidak lagi mendapatkan kekerasan fisik maupun psikis.

"Saya harap dapat di proses seadil-adilnya secara hukum yang berlaku," tandas W.

Terpisah, Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara, AKBP Hengky Sitawan ketika dikonfirmasi, mengaku dirinya belum menerima surat aduan dari anggota.

“Surat aduan ya belum masuk di ruangan saya,” singkatnya mengakhiri.

Penulis: Tim JMG
Editor: Redaksi

Baca Juga