Perdagangan
Bantah Mantan Karyawan, Rusdi: CV Abadi Jaya Tidak Jual Barang Kadaluwarsa

Tobelo, Hpost – CV Abadi Jaya Tobelo, Halmahera Utara, melalui kuasa hukumnya Rusdi Bachmid menegaskan bahwa distributor resmi Nestle yang berada di Maluku Utara itu tidak pernah menjual barang kadaluwarsa ke pelanggan, seperti yang diungkapkan salah satu mantan karyawan sebelumnya.
“Perlu kami tegaskan bahwa CV Abadi Jaya merupakan satu-satunya distributor resmi Nestle yang berada di Maluku Utara. Dan terkait dengan produk Kadaluwarsa CV Abadi Jaya tentunya punya SOP khusus penanganan produk Kadaluwarsa. Baik, produk yang berada di gudang maupun produk yang berada di Customer (pelanggan),” kata Rusdi melalui laporan resmi yang diterima Halmaherapost.com, pada Sabtu 2 April 2022.
Rusdi mencontohkan, misalnya produk yang dijual oleh CV Abadi Jaya ke customer B, kemudian produk tersebut tidak sempat terjual hingga sampai masa Kadaluwarsa maka CV Abadi Jaya melalui sales dilapangan akan melakukan penarikan produk tersebut dari customer B dan diterbitkan nota retur.
Baca:
CV Abadi Jaya di Halmahera Utara Diduga Jual Barang Kadaluwarsa
Kecelakaan Kerja di PT IWIP Kembali Terjadi, Sejumlah Karyawan Diduga Tewas
Bocah di Halmahera Utara yang Dilaporkan Terseret Banjir, Ditemukan Tewas
“Besaran nilainya akan dilakukan pemotongan pada nota piutang customer B berikutnya,” jelasnya.
Rusdi bilang, produk yang ditarik ditempatkan di gudang khusus dan dibuatkan berita acara oleh CV Abadi Jaya selanjutnya diverifikasi oleh pejabat Nestle yang bertugas di Maluku utara, kemudian seluruh dokumen tersebut dikirimkan ke PT. Nestle Indonesia untuk diproses dan disetujui, setelah disetujui produk kadaluwarsa ini akan dilakukan pemusnahan yang dihadiri oleh pemerintah setempat.
"Jadi tidak mudah produk Kadaluwarsa itu bisa beredar dipelanggan sebagaimana pemberitaan sebelumnya. Dan sangat tidak rasional produk yang notabene produk pabrikan yang telah Kadaluwarsa dijual kembali ke Pplanggan, ini tidak masuk akal," ucapnya.
Sehingga, Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan mantan Karyawan tersebut adalah sebuah fitnah dan telah mencemarkan nama baik perusahan serta telah membuat keresahan dikalangan masyarakat khususnya diwilayah Tobelo, Halmahera Timur dan Pulau Morotai.
"Kami akan melakukan investigasi demi mencari dan meminta pertanggungjawaban secara hukum," tegasnya.
Sekadar diketahui, CV Abadi Jaya Tobelo pada 12 Maret 2022, telah melakukan pemusnahan produk kadaluwarsa senilai ratusan juta rupiah di Desa MKCM Tobelo, disaksikan oleh Area Sales, Manager Nestle, Supervisor Nestle, dan Pemerintah setempat yakni kepala desa MKCM, Halmahera Utara.
Komentar