Perdagangan

CV Abadi Jaya di Halmahera Utara Diduga Jual Barang Kadaluwarsa 

Gudang Distributor CV. Abadi Jaya di Tobelo, Halmahera Utara. Foto: Ronald Muhama/Hpost

Tobelo, Hpost – Salah satu agen distributor CV. Abadi Jaya yang beroperasi di Tobelo, diduga menjual barang kadaluwarsa berupa produk makanan dan minuman ke ratusan pelanggan yang tersebar pada tiga Kabupaten di Maluku Utara, di antaranya Halmahera Utara, Halmahera Timur dan Pulau Morotai.

Hal ini terungkap setelah salah satu Karyawan membongkar kasus tersebut yang selama ini coba dirahasiakannya kepada ratusan pelanggan.

"Saya disuruh jual barang yang sudah kadaluwarsa ke ratusan pelanggan yang ada di Tobelo Halmahera Utara, Halmahera Timur dan Pulau Morotai," ungkap mantan karyawan CV. Abadi Jaya, yang namanya enggan disebutkan kepada Halmaherapost.com, Rabu 30 Maret 2022.

Ia bilang, barang  yang dijual ke pelanggan itu, masa Kadaluwarsa telah melewati satu sampai dua bulan.

Baca:

Kejari Weda, Halmahera Tengah Launching Rumah Restorative Justice

Basarnas Kirim Tim Rescue Evakuasi Kapal di Perairan Halmahera Selatan

Polisi Ungkap Kasus Human Trafficking di Maluku Utara Pakai Aplikasi MiChat

"Contoh misalnya bulan Mei mau di jual, barang-barang itu sudah Kadaluwarsa sejak bulan tiga (Maret) atau empat (April)," katanya.

Sementara itu, Agus Dwi H, Manajer distributor CV. Abadi Jaya di Tobelo, saat ditemui wartawan diruang kerjanya mengatakan selama dipercayakan menjadi manajer dirinya tidak pernah mendistribusikan barang-barang Kadaluwarsa kepada pelanggan.

"Saya sudah kurang lebih satu Tahun bertugas di tempat ini, tapi untuk barang Kadaluwarsa tidak pernah didistribusikan ke pelanggan kami," singkatnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendustrian dan Perdagangan (Disperindag) Halut, Nyoter Koenoe menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi terkait pendistribusian barang-barang Kadaluwarsa tersebut.

"Sudah pasti kami akan memberikan teguran, bahkan jika kejadian ini sudah dilakukan berulang-ulang kami akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.

Penulis: Ronald Muhama
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga