Hukum

Kejari Weda, Halmahera Tengah Launching Rumah Restorative Justice

Kejari Weda, Halmahera Tengah saat melaunching rumah restorative justice di Desa Wedana secara virtual. Foto: Risno Hamisi/Hpost

Weda, Hpost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara melaunching rumah restorative justice, di Kantor Desa Wedana, Kecamatan Weda, Rabu 30 Maret 2022.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Forkompimda, dan pemerintah Desa di Kecamatan setempat secara virtual.

Kepala Kejaksaan Negeri Weda, Yuana Nursyiham kepada Halmaherapost.com, mengatakan bahwa pembentukan rumah restorative justice sebagai sarana sosial dan implementasi program penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang menjadi kebijakan pemerintah untuk memberikan keadilan yang menyentuh masyarakat.

"Ini juga sebagai  tempat melestarikan kearifan lokal sebagai jati diri bangsa Indonesia, sesuai dengan nilai-nilai yang tercantum dan tempat berlindung bagi para pencari keadilan dan kedamaian yang harmoni dengan kesenangan, khususnya sila ke dua dan sila ke empat," jelas Yuana.

Baca:

Gegara Narkoba, Seorang Pria di Tidore Kepulauan Diringkus Polisi

Polisi Ungkap Kasus Human Trafficking di Maluku Utara Pakai Aplikasi MiChat

Basarnas Kirim Tim Rescue Evakuasi Kapal di Perairan Halmahera Selatan

Yuana bilang, rumah restorative justice juga merupakan tempat melaksanakan musyawarah mufakat dan kedamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi di masyarakat.

"Dimediasikan oleh jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat," katanya.

Menurutnya, program rumah restorative justice ini pada penekanan pemulihan keadaan semula dan bukan pembalasan.

"Ini juga bertujuan untuk meminimalisir over capacity yang ada di lembaga kemasyarakatan," pungkasnya.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga