Pemilihan
Data PDPB di Halmahera Tengah Menurun, Ini Alasannya

Weda, Hpost - Jumlah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, saat ini mengalami penurunan.
Hal itu disampaikan Ketua KPUD Halmahera Tengah, Bahri Hasbullah usai melaksanakan rapat di Kantor KPUD Halmahera Tengah, Selasa 29 Maret 2022.
"Untuk bulan maret ini data pemilih kita berada pada angka 38.852, atau menurun sebanyak 252 dari bulan sebelumnya yakni bulan Februari, sebesar 39.104," kata Bahri, kepada Halmaherapost.
Dia menjelaskan, penurunan angka pemilih ini diakibatkan pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP. Sehingga di dalam DPT sebelumnya terdapat sekitar 252 yang belum memiliki E-KTP.
"Mau tidak mau harus kita keluarkan dari DPT kita," ujarnya.
Menurut Bahri, data ini sebelumnya telah mereka koordinasikan dengan Dukcapil setempat untuk memastikan apakah benar-benar data sebanyak 252 ini sudah melakukan perekaman atau belum. Akan tetapi, sejauh ini belum juga ada jawaban dari Dukcapil.
Baca:
Ramadan Nanti, Pedagang Takjil Akan Berjualan di Halaman Pasar Fidi Jaya
"Data ini sudah terdaftar di DPT kita bahwa 252 ini masih berstatus B, kalau berstatus B berarti belum melakukan perekaman atau belum memiliki KTP. Sehingga syarat oleh PKPU harus di TMS-kan," pungkasnya.
Proses pemutakhiran data yang selama ini dilakukan oleh KPU dengan stakeholder tiga bulan sekali, kata dia, selalu terdapat kendala yang dihadapi oleh KPU. Menurutnya, ini karena Dukcapil diikat dengan aturannya sendiri sehingga tidak memberikan data penduduk terbaru.
"Dukcapil beralasan dengan dasar regulasi yang berlaku di Dukcapil itu sendiri, sehingga mereka bilang nanti datanya mereka berikan ke KPU terkecuali sudah ada tahapan, ini menjadi kendala kita di KPU setiap melakukan pemutakhiran data karena sumber data yang kita dapatkan itu tentunya dari Dukcapil," ungkapnya.
Pihaknya saat ini juga mendapatkan data dari stakeholder lain di luar Dukcapil, seperti Dinas Tenaga Kerja, Perwakilan Dikjar Provinsi di Halteng yang membawahi SMA, SMK dan Departemen agama yang membawahi sekolah Madrasah Aliyah.
Baca Juga: Pengemudi Ngantuk, Mobil di Halmahera Tengah Hantam Lampu Jalan
Bahri juga membandingkan data KPU sebanyak 38.852 kalau dibandingkan dengan data Dukcapil yakni DAK semester II tahun 2021, itu jumlah wajib KTP berada di angka 55.920.
"Kalau kita bandingkan wajib KTP dengan DPT kita saat ini itu selisihnya 17.068 yang harus kami masukan dalam DPT. Kami berharap 17 ribu ini bisa tercover dalam DP 4 yang nantinya diserahkan oleh Dukcapil ke KPU," pungkasnya.
Komentar