Perkara
Polres Halmahera Tengah Limpahkan Berkas Tahap Satu Kasus Narkoba ke Kejaksaan
Weda, Hpost - Sat Reskrim Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, kini sudah melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering dengan tersangka SA (27) ke Kejari Weda.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, melalui Kasat Reskrim IPTU Taufik Saimima mengatakan kasus narkoba yang menyeret warga Sidangoli Halmahera Barat, yang ditangani unit narkotika Sat Reskrim Polres Halmahera Tengah itu, sudah tahap satu.
"Proses penyidikan sudah dilewati, kini berkas itu telah dikirim ke jaksa sehingga nanti jaksa teliti," ucap Taufik, kepada Halmaherapost.com, Rabu 23 Maret 2022.
Dia bilang, setelah berkas tahap pertama dinyatakan lengkap oleh jaksa, barulah polisi menindaklanjuti tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.
Baca Juga:
PDLH Walhi Malut Usung Konsolidasi Kedaulatan Rakyat Atas Kuasa Oligarki
Penemuan Putri Duyung Terjadi Lagi di Pantai Morotai, Ada Apa?
"Kalau dinyatakan sudah lengkap, nanti kami diberikan P21 baru kami tahap dua," ujarnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Setiap orang yang tanpa Hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana di dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.
Taufik menambahkan saat penangkapan yang dilakukan pihaknya di Desa Lelilef Woebulen, Weda Tengah, Minggu 23 Januari 2022 lalu, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil narkotika jenis ganja dengan berat kotor kurang lebih 1,86 gram. Dan satu bungkus kertas rokok narkotika jenis ganja dengan berat kotor kurang lebih 0,82 gram.
"Jadi total barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat kotor kurang lebih 2,66 gram," tutupnya.
Komentar