Narkotika
Gegara Narkoba, Seorang Pria di Tidore Kepulauan Diringkus Polisi
Ternate, Hpost - Seorang pria di Tidore Kepulauan dengan inisial MR alias Rizal (25 tahun) berhasil diringkus tim Opsnal unit 1 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku Utara bersama tim operasi pekat Kie Raha, pada Senin 28 Maret 2022, sekitar pukul 21.15 WIT.
Diketahui, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba diseputaran Kelurahan Indonesiana, Kota Tidore Kepulauan.
Berdasarkan informasi itu, tim gabungan yang dipimpin oleh AKP Umar Kombong langsung bergerak menuju ke lokasi. Ternyata, benar adanya laporan tersebut, petugas menemukan seorang pria yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor, sehingga langsung melakukan penangkapan.
Baca:
Terdampak Timbunan, Gamhas Desak Pemkot Ternate Perhatikan Nasib Warga Fitu
Bersitegang di Kedaton Kesultanan Ternate, Jogugu Fala Raha Dilarikan ke Rumah Sakit
Pengemudi Ngantuk, Mobil di Halmahera Tengah Hantam Lampu Jalan
Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 saset kecil Narkotika diduga jenis ganja dengan berat bruto 1,29 gram dalam pembungkus rokok Sampoerna ditangan terduga pelaku.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka dan barang bukti kini telah diamankan ke Polda Malut.
"Untuk tersangka dan barang bukti sementara diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," kata Michael, Rabu 30 Maret 2022.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk menjauhi Narkoba, karena memakai dan mengedarkan barang tersebut merupakan Pidana.
"Mari kita jaga Maluku Utara ini agar tidak ada lagi peredaran Narkoba," pungkasnya.
Komentar