Kebudayaan

Sosialisasi Perda Kebudayaan di Ternate: Fakta Mengejutkan Terungkap!

Sosialisasi Perda Kebudayaan. Foto: Fadli Usman/halmaherapost.com

Ternate - Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di salah satu hotel, pada Kamis, 13 Juni 2024.

Terdapat dua Peraturan Daerah (Perda) yang disosialisasikan, yaitu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.

Dalam agenda sosialisasi tersebut, terdapat 4 narasumber, yakni Muslim Gani, Kepala Disbud Kota Ternate; Rinto Taib, Sekretaris Disbud Kota Ternate; Bahtiar Hairullah, Akademisi Unkhair; dan Nurlela Syarif, anggota DPRD Kota Ternate sekaligus inisiator.

Sekretaris Daerah, Rizal Marsaoly, dalam sambutannya mengatakan bahwa program regulasi tersebut bukan sekadar sebuah penjabaran, namun juga sebagai strategi mempertahankan budaya lokal di Kota Ternate.

"Pemajuan kebudayaan dan pengelolaan serta pelestarian cagar budaya tentu bukanlah sekadar penjabaran lebih lanjut peraturan perundangan nasional, melainkan sebagai medium melestarikan budaya lokal di tengah tantangan globalisasi yang sulit untuk kita hindari," jelasnya.

Baca juga:

Pemeliharaan Jalan Berlubang di Kota Ternate Menunggu APBD Perubahan 2024

Teriakan Layak Gubernur Menggema dalam Sosialisasi Empat Pilar Sultan Tidore di Halmahera Utara

Baliho Bernada Provokasi Terpasang Jelang PSU di Tobona, Bawaslu Ternate Belum Cek!

Rizal mengatakan, program regulasi tersebut mempunyai tiga strategi, yaitu perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Tak hanya sebagai suatu penjabaran, lanjut Marsaoly, namun juga sebagai representasi kejayaan di masa lalu ke masa depan.

"Melalui peraturan daerah tentang pemajuan kebudayaan, kita akan terus meningkatkan ketahanan budaya melalui upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap 10 objek pemajuan kebudayaan di Kota Ternate. Sementara itu, untuk peraturan daerah tentang pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, kita terus mempertahankan identitas kebudayaan untuk memaknai representasi simbolik, sehingga menjadikannya representasi kejayaan kita di masa lalu yang harus dilestarikan di masa mendatang," tandasnya.

Kepala Dinas, Muslim Gani, dalam penyampaian materinya menuturkan bahwa pembahasan dua peraturan daerah ini merupakan strategi pemerintah daerah. Ada 10 objek pemajuan kebudayaan, meliputi: manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan cagar budaya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Fadli Usman
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga