Pemerintah

Pemkab Halmahera Timur Bakal Atur Ketat CSR Perusahaan Tambang

Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky Chairul Richfat || Foto: Ist

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur bersama DPRD setempat tengah mempercepat penyusunan dua peraturan daerah (Perda) penting, yakni Perda Corporate Social Responsibility (CSR) serta Perda Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), guna mengatur kontribusi perusahaan tambang terhadap pembangunan daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chaerul Richfat, menyatakan bahwa kedua perda tersebut dirancang untuk menyinergikan kepentingan investasi di sektor pertambangan dan industri pertambangan dengan kepentingan masyarakat daerah.

“Penyusunan ini didorong untuk peningkatan kesejahteraan dan pemenuhan kepentingan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah lingkar tambang, serta masyarakat Halmahera Timur secara umum,” kata Ricky, Jumat, 18 April 2025.

Ia menambahkan, draf kedua perda tersebut disusun dengan mengedepankan asas keadilan dan keutamaan, agar manfaat program CSR dan PPM yang dijalankan perusahaan pertambangan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Tentu saja, prioritas utama tetap pada masyarakat lingkar tambang yang terdampak langsung oleh aktivitas eksploitasi dan produktivitas pertambangan,” ujarnya.

Menurut Ricky, dirinya telah diminta langsung oleh Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, untuk mengawal penyusunan Perda CSR dan PPM secara khusus, di luar kerangka Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), agar prosesnya bisa segera dirampungkan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kedua perda tersebut merupakan inisiatif DPRD.

“Draf Perda CSR dan PPM harus segera diselesaikan agar Pemda memiliki dasar hukum yang kuat untuk menata dan merancang program pembangunan yang sinergis dengan program CSR dan PPM dari seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Halmahera Timur,” jelasnya.

Sebagai bagian dari proses finalisasi, Ricky mengungkapkan bahwa Pemda dan DPRD telah menggelar rapat kerja yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD, Ashadi Tajuddin.

Dalam rapat tersebut, DPRD meminta masukan konkret dari sejumlah instansi teknis, seperti Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D), Bagian Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta dinas teknis lainnya.

Rapat ini bertujuan untuk mempercepat penyempurnaan draf final kedua perda tersebut, agar dapat segera dibahas dan ditetapkan dalam waktu dekat.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga