Pemerintah
Program RTLH Morotai 2025 Dipangkas, Tiga Kecamatan Jadi Prioritas

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memangkas cakupan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2025, dengan hanya memprioritaskan tiga kecamatan.
Kebijakan ini diambil karena keterbatasan anggaran yang tersedia, sehingga pelaksanaan program tidak dapat menjangkau seluruh wilayah kabupaten.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Pulau Morotai, Jainudin Naba, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah hanya mampu mengalokasikan anggaran sebesar Rp450 juta untuk program RTLH tahun ini. Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2025.
“Awalnya kami menargetkan seluruh kecamatan, tapi karena anggaran yang terbatas, hanya tiga kecamatan yang kami prioritaskan: Morotai Selatan, Morotai Timur, dan Morotai Utara,” ujar Jainudin saat ditemui pada Senin, 14 Juli 2025.
Menurutnya, saat ini program masih berada dalam tahap penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setelah rampung, Disperkim akan mengajukan pencairan dana ke Dinas Keuangan Daerah untuk selanjutnya disalurkan kepada penerima bantuan.
“Setelah dana tersedia, bantuan akan langsung diberikan ke masing-masing penerima. Kami pastikan proses penyaluran akan transparan dan tepat sasaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, percepatan proses pelaksanaan di lapangan akan segera dilakukan. Meski anggaran terbatas, pihaknya berkomitmen agar program tetap berjalan dan memberikan manfaat bagi warga yang membutuhkan.
“Insya Allah, bulan ini kita sudah mulai genjot pelaksanaan di lapangan,” pungkasnya.
Komentar