Pemerintah

Gubernur Sherly Dorong Kepala Daerah Jadi Pelopor Kepatuhan Hukum di Maluku Utara

Gunernur Maluku Utara, Sherly Laos bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara menggelar kegiatan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Foto: Humas Pemprov Malut

Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara menggelar kegiatan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, Sabtu, 23 Agustus 2025.

Acara ini dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Maluku Utara Budi Argap Situngkir, para Bupati/Walikota, Sekda, dan OPD terkait.

Kegiatan yang mengusung tema “Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pembinaan Hukum, dan Pelayanan Hukum” ini menandai langkah bersama untuk memperkuat kepatuhan hukum serta memperluas akses keadilan bagi masyarakat Maluku Utara.

Gubernur Sherly Laos menekankan bahwa kepala daerah harus menjadi pelopor dalam penerapan hukum. Menurutnya, banyak persoalan seperti sengketa tanah dan konflik sosial di lingkar tambang dapat diselesaikan lebih cepat di tingkat desa jika didukung perangkat hukum yang jelas.

“Kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sangat penting agar masyarakat, terutama di wilayah rawan konflik agraria, lebih mudah mendapatkan akses keadilan,” ujarnya.

Gubernur juga mengingatkan agar kebijakan daerah dijalankan sesuai aturan hukum. Mutasi guru, misalnya, harus memperhatikan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis.

“Guru tanpa keahlian khusus jangan dimutasi jauh dari keluarga. Jika terpaksa, perlu diberikan insentif tambahan,” jelasnya.

Selain itu, pemberhentian sementara kepala desa harus berlandaskan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat. Sherly Laos menyebut masih banyak laporan mengenai kepala desa yang diberhentikan sementara tanpa batas waktu penyelesaian administrasi, menunjukkan tata kelola pemerintahan yang menjauh dari prinsip negara hukum.

“Seperti arahan Bapak Presiden, beda pilihan jangan diabaikan, tetapi juga jangan digantung statusnya. Kepala daerah tidak boleh semena-mena; jika ada indikasi pelanggaran hukum, tuntaskan. Intinya jangan digantung. Jangan karena suka atau tidak suka. Semua harus berdasarkan hukum yang berlaku,” tegas Gubernur.

Rendahnya kepatuhan daerah terhadap harmonisasi perundang-undangan menjadi salah satu perhatian Gubernur. Kepala Kanwil Kemenkum HAM Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa dari 1.537 perda/perkada dalam tiga tahun terakhir, hanya 289 (18,8%) yang melalui harmonisasi, sementara 81,2% ditetapkan tanpa harmonisasi.

“Masih terdapat ego sektoral dalam penyusunan perundang-undangan,” jelas Budi.

Selain itu, dari 1.185 desa, baru 140 (11,8%) yang memiliki Posbakum. Padahal, Posbakum tidak membutuhkan biaya besar, tetapi efektif memberi bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dan mencegah konflik berkepanjangan.

“Penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta percepatan pembentukan Posbakum adalah kunci agar produk hukum daerah berkualitas, meningkatkan kepatuhan, inklusif, dan berpihak pada masyarakat,” tambahnya.

Sinergi antara Pemprov Maluku Utara dan Kanwil Kemenkum HAM ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi antar pemerintah daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, menghadirkan hukum yang lebih dekat dan bermanfaat bagi masyarakat, serta mendorong kepatuhan daerah terhadap norma hukum yang berlaku.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga