Desa
DPMD Halmahera Selatan Siapkan Pemilihan Antarwaktu di Lima Desa

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan tengah mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Antarwaktu (PAW) di lima desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa akibat berhalangan tetap atau meninggal dunia.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Halmahera Selatan, Dr. Iksan Rasyid, mengatakan lima desa yang akan menggelar PAW adalah Desa Fafao di Kecamatan Kayoa Barat, Desa Ploly di Kecamatan Pulau Makian, Desa Mataketen di Kecamatan Makian Barat, Desa Pasir Putih di Kecamatan Kayoa Selatan, dan Desa Yaba di Kecamatan Bacan Barat Utara.
“Kelima desa ini akan melaksanakan PAW karena kepala desa definitif telah meninggal dunia. Namun, jadwal dan tahapan pelaksanaan belum bisa kami tetapkan karena masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Iksan, Rabu, 24 September 2025.
Ia menjelaskan, DPMD akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Halmahera Selatan untuk membahas mekanisme pelaksanaan PAW, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa di beberapa wilayah.
“Setelah RDP, kami akan berkonsultasi dengan Bupati untuk mendapatkan arahan dan petunjuk lebih lanjut, khususnya terkait penganggaran PAW di masing-masing desa,” jelasnya.
Menurut Iksan, proses ini penting agar seluruh tahapan PAW berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mampu menghasilkan kepala desa yang kredibel. Ia juga menegaskan bahwa DPMD terus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri guna mendapatkan persetujuan final.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berharap pelaksanaan PAW di Desa Fafao, Ploly, Mataketen, Pasir Putih, dan Yaba dapat berlangsung tertib, transparan, dan demokratis, serta mampu melahirkan pemimpin desa yang dapat melanjutkan program pembangunan secara berkelanjutan.
Komentar