Pemerintah

Pemkab Morotai dan ATR/BPN Teken Verifikasi IPPR untuk Revisi RTRW

Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua bersama Sekda Ternate Rizal Marsaoly dan pihak Kementerian ATR/BPN. Foto: Ist

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 29 Oktober 2025, dan dihadiri oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, serta Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua. Hadir pula Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali, Kepala Bappeda Ahdad Hi. Hasan, Kepala Dinas PUPR Fahmi Usman, dan Kepala Badan Kesbangpol Fahri Aziz.

Dalam sambutannya, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam memanfaatkan ruang sesuai dengan pola tata ruang yang telah ditetapkan.

Tidak hanya itu, ia juga mengingatkan pentingnya pengendalian tata ruang agar arah pembangunan di Kabupaten Pulau Morotai berjalan sesuai rencana dan berkelanjutan.

“Apa yang kita lakukan hari ini adalah warisan yang kita pinjam dari anak cucu kita. Karena itu, pengelolaan ruang harus dilakukan secara bijak dan terarah,” ujar Agus.

Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan dukungan dari Kementerian ATR/BPN dalam proses revisi RTRW.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah penting sekaligus bersejarah karena untuk pertama kalinya RTRW Pulau Morotai memasuki tahap finalisasi lintas sektor (Linsek), yang dijadwalkan berlangsung pada 25 November 2025.

“Kami sangat mengapresiasi pendampingan dari Kementerian ATR/BPN. Diharapkan koordinasi terus digalakkan agar penataan ruang di Morotai ke depan semakin baik dan berkelanjutan,” ungkap Bupati Rusli.

Ia menambahkan bahwa penandatanganan Berita Acara Verifikasi IPPR ini menjadi bagian penting dari upaya sinkronisasi kebijakan tata ruang antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Langkah ini diharapkan dapat memastikan arah pembangunan Pulau Morotai sejalan dengan prinsip keberlanjutan serta mendukung visi pembangunan jangka panjang daerah,” pungkasnya.

Penulis: Maulud
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga