Cendekia

Politik Hukum Kedudukan Partai Politik dalam Pendidikan Politik

Istimewa

Oleh: Abdullah Adam (Sekretaris Rampai Nusantara Maluku Utara)

=====================================
Partai politik bertugas memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, sebab kontribusi partai politik tidak hanya memperhatikan masyarakat di saat pemilihan umum (Pemilu) atau pesta demokrasi tiba, sehingga berlomba-lomba merebut panggung politik sebagai ajang kampanye, setelah itu dilupakan dan dibubarkan tanpa adanya proses evaluasi.

Namun, kegiatan pendidikan politik juga harus berlangsung secara terus-menerus sampai masyarakat sadar dan cerdas akan haknya, karena pada kenyataannya partai politik justru memberikan contoh yang buruk terhadap masyarakat.

Seharusnya partai politik menciptakan hubungan yang dinamis dan saling menguntungkan antara masyarakat dan elite dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa. Partai politik merupakan lembaga demokrasi yang berfungsi meningkatkan kesadaran atas hak, kewajiban, dan peran politik rakyat.

Partai politik sebagai pemain di barisan terdepan memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan politik bagi rakyat. Partai politik dan pemerintah harus memfasilitasi pendidikan politik dengan tujuan agar rakyat menjadi subjek politik — menjadi pemain utama dalam pentas perpolitikan nasional — bukan seperti selama ini bahwa rakyat hanyalah objek politik.

Rakyat baru diikutsertakan dalam kegiatan politik setiap menjelang Pemilu. Kampanye Pemilu hanyalah menjadi ajang euforia tak bernilai; hal tersebut disertai dengan kecenderungan pasif dan mudahnya dimobilisasi untuk kepentingan pribadi para elite politik.

Berakhirnya kemeriahan kampanye terbuka atau rapat umum partai politik meninggalkan persoalan yang belum terselesaikan pada pesta demokrasi, yaitu proses pendidikan politik bagi warga negara. Kalau saja pendidikan politik tidak dilakukan secara sungguh-sungguh, maka partai politik sekarang sudah dianggap gagal dalam memberikan pendidikan politik nilai dan membumikan demokrasi substansial bagi masyarakat.

Hal ini berimplikasi pada pemikiran masyarakat yang cenderung berpendapat negatif. Sudah menjadi rahasia umum bahwa kehadiran partai politik sangat terasa hanya pada saat mendekati Pemilu atau momen-momen tertentu yang bisa mendompleng suara atau popularitas partai politik.

Suasana partai politik yang tidak dinamis dengan platform yang kurang menyentuh seluruh lapisan masyarakat dapat menimbulkan sikap apatis dan alergi terhadap perilaku partai politik — dan merupakan tahapan paling akut dari sinisme politik.

Hal seperti ini dapat membentuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap perpolitikan maupun demokrasi di Indonesia, khususnya terhadap partai politik. Fenomena-fenomena ini harus dilihat sebagai simbol kekecewaan publik terhadap kinerja partai politik, sehingga dapat dikatakan proses demokrasi di Indonesia ibarat teater politik yang ditentukan oleh aktor yang juga merangkap sutradara. Mayoritas rakyat dijadikan sebagai penonton yang tak kuasa mengubah jalan cerita.

Perubahan Undang-Undang Partai Politik tentang Fungsi Partai Politik dari Awal Pembentukan hingga Sekarang

Sebelum masuk dalam inti pembahasan konfigurasi politik dalam pembentukan Undang-Undang Partai Politik, alangkah baiknya penulis menjelaskan politik hukum dalam kerangka teoritik.

Secara etimologis, istilah politik hukum merupakan terjemahan bahasa Indonesia dari istilah bahasa Belanda rechtspolitiek, yang berasal dari dua kata: recht dan politiek. Dalam bahasa Indonesia, recht berarti “hukum”. Sedangkan kata “hukum” sendiri berasal dari bahasa Arab, yaitu hukm, yang berarti putusan, ketetapan, perintah, pemerintahan, kekuasaan, hukuman, dan lainnya.

Menurut Otong Rosadi dan Andi Desmon, politik hukum adalah proses pembentukan dan pelaksanaan sistem atau tatanan hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dalam negara secara nasional.

Jadi, pengertian politik hukum tidak hanya mengandung makna pembentukan hukum melalui peraturan perundang-undangan (legal substance) sebagaimana yang dipahami selama ini, tetapi juga dalam arti penguatan penegakan hukum dan sarana penegak hukum (legal structure), serta membangun budaya hukum (legal culture).

Secara historis, dapat kita lihat perjalanan pembentukan dan pembahasan Undang-Undang Partai Politik dari pertama hingga sekarang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Bahwa keinginan terbesar negara adalah agar partai politik, sebagai salah satu alat perubahan, wajib memberikan pendidikan politik. Hal ini bertujuan agar masyarakat menjadi sadar akan peran dan fungsi, serta hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Konsep Ideal Implementasi Fungsi Pendidikan Politik oleh Partai Politik

Berdasarkan uraian di atas, hukum yang diatur nantinya diharapkan dapat mencapai tujuan negara, salah satunya sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Hal ini, ketika dikerucutkan dalam konteks partai politik, berarti bahwa partai politik yang mengemban tujuan dan fungsi memberikan pendidikan politik bagi warga negara harus mampu memberikan pencerahan politik semaksimal mungkin kepada masyarakat agar sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pendidikan politik disebut juga sebagai political forming atau politische bildung. Disebut forming karena terkandung intensi untuk membentuk insan politik yang menyadari status dan kedudukan politiknya di tengah masyarakat. Disebut bildung (pembentukan atau pendidikan diri sendiri) karena istilah tersebut menyangkut aktivitas yang mengandung pengertian membentuk diri sendiri dengan kesadaran penuh dan tanggung jawab untuk menjadi insan politik.

Pendidikan politik pada hakikatnya adalah bagian dari pendidikan orang dewasa. Pendidikan semacam ini tidak menonjolkan proses kultivasi individu menjadi “intelektual politik” yang bersinggasana dalam menara gading keilmuan, atau menjadi pribadi kritis dan cerdas yang “terisolasi” dari masyarakat lingkungannya, tetapi menekankan relasi antara individu dan masyarakat di tengah medan sosial.

Pendidikan politik merupakan proses memengaruhi individu agar memperoleh informasi yang lebih lengkap, wawasan yang lebih jernih, dan keterampilan politik yang lebih tinggi, sehingga mampu bersikap kritis dan terarah. Masyarakat diharapkan menjadi warga negara yang lebih cerdas dan mantap, tidak terapung-apung tanpa arah di kancah politik.

Selanjutnya, diharapkan muncul kesanggupan melakukan reorientasi terhadap kondisi diri dan lingkungan sekitarnya. Dengan demikian, pendidikan politik mendorong orang untuk melihat diri sendiri dan lingkungannya dengan cara yang berbeda, lalu bertindak secara baru menuju peningkatan taraf hidup masyarakat.

Pendidikan politik juga merupakan proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara.

Partai politik dalam melakukan pendidikan politik kepada masyarakat diharapkan dapat mengorientasikan diri pada peningkatan kesadaran politik masyarakat, karena seyogianya kiprah partai politik di Indonesia harus mampu menampilkan diri sebagai agen pencerahan.

Partai politik mengemban peran, tugas, dan fungsi yang, jika dijalankan secara konsisten, akan membawa perubahan pada peningkatan kesadaran politik masyarakat.

Hal ini mengingat bahwa salah satu amanat UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terdapat dalam Pasal 11 ayat (1), yang menyatakan bahwa partai politik berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pendidikan politik pada hakikatnya adalah pendidikan pendewasaan dalam bersikap serta berperilaku agar menjadi pribadi yang kritis dan cerdas tanpa terisolasi dari masyarakat lingkungannya.

Pendidikan politik juga menciptakan insan politik yang sadar akan status serta kedudukan politiknya di tengah masyarakat.

Pendidikan politik menghantarkan warga negara untuk memahami secara utuh setiap permasalahan sehingga dapat berpartisipasi dan mengambil keputusan di tengah medan politik yang beragam karena kemajemukan masyarakat.

Pendidikan politik merupakan upaya edukatif yang sistematis dan intensif untuk membentuk individu yang sadar politik dan mampu menjadi pelaku politik yang bertanggung jawab secara etis dan moral dalam mencapai tujuan-tujuan politik.

Dengan demikian, partai politik dan pendidikan politik dalam perspektif politik hukum mengamanatkan lahirnya partai politik yang ideal dalam memberikan pendidikan politik bagi warga negara, agar tercipta warga negara Indonesia yang sadar dan cerdas akan hak, kewajiban, serta tanggung jawabnya kepada bangsa dan negara.

Penulis:

Baca Juga