Tenaga Kerja

Pemprov Maluku Utara Perketat Pengawasan Perpanjangan RPTKA

Fahrudin Tukuboya (Tengah), saat berfoto bersama || Foto: Istimewa

Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola penggunaan tenaga kerja asing (TKA) melalui kegiatan Sosialisasi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Perpanjangan yang digelar Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) di Bela Hotel Ternate, Kamis 11 Desember 2025.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Maluku Utara, Fachruddin Tukuboya, yang mewakili Gubernur Sherly Tjoanda. Dalam sambutan tertulis gubernur, Fachruddin menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap seluruh mekanisme perizinan penggunaan TKA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021.

“Kepatuhan adalah harga mati. Setiap pemberi kerja wajib memiliki RPTKA yang disahkan serta membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA),” tegas Fachruddin.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, perusahaan diwajibkan membayar sebesar US$100 per jabatan per orang per bulan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau retribusi daerah, bergantung pada lokasi kerja TKA. Pemerintah daerah, kata dia, akan memperketat pengawasan terhadap perpanjangan RPTKA, khususnya bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Berdasarkan data hingga Agustus 2025, Maluku Utara tercatat memiliki ribuan RPTKA aktif. Negara penyumbang TKA terbesar berasal dari Republik Rakyat China dengan jumlah mencapai 9.564 orang. Sementara itu, penempatan TKA terbanyak berada di Kabupaten Halmahera Tengah sebanyak 6.537 orang, yang mayoritas bekerja di sektor pertambangan dan industri pengolahan.

Pemprov Maluku Utara menegaskan bahwa keberadaan TKA bersifat komplementer dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan tenaga kerja lokal.

“Kehadiran TKA harus mengisi kesenjangan keterampilan (skill gap), bukan mengambil peluang kerja masyarakat Maluku Utara,” ujar Fachruddin.

Ia juga meminta setiap perusahaan menyusun roadmap alih teknologi dan transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia pendamping, agar TKA tidak menempati posisi strategis secara permanen.

Ke depan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama pemerintah pusat akan meningkatkan intensitas inspeksi dan verifikasi lapangan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran yang merugikan tenaga kerja lokal.

“Kami ingin seluruh proses penggunaan TKA berjalan tertib, transparan, dan berpihak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Maluku Utara,” katanya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisiri, serta para peserta sosialisasi dari berbagai perusahaan.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga