Dugaan Pemalsuan Surat Kades di Halmahera Selatan Resmi Dilaporkan ke Polisi

Kuasa hukum Muh. Sahdam Husen saat melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke SPKT Polres Halsel. Foto: Din

Kantor Hukum Muh. Sahdam Husen dan rekan mendampingi kliennya, Berly Marten, mengajukan laporan polisi ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat oleh Saudara Kifli B. Pangau.

Laporan telah diterima dan dicatat oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan dengan Nomor Tanda Terima Laporan Polisi STPL/35/1/2026/SPKT.

Kuasa hukum, Muh. Sahdam Husen, menjelaskan bahwa terlapor diduga menggunakan surat keterangan sebagai pengganti ijazah yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai dengan fakta pendidikan yang sebenarnya.

Menurut dia, hal ini melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Permendikbud No.29 Tahun 2014 jo. Pasal 20 Ayat (2) Huruf e dan Ayat (3) Huruf c, serta Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan No.7 Tahun 2015.

Dugaan pemalsuan surat bermula dari proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, pada 19 November 2022. Setelah pemilihan, terbit Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 132 Tahun 2023 tanggal 27 Januari 2023, yang menetapkan Kifli B. Pangau sebagai Kepala Desa Galala.

Namun, keputusan tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan dibatalkan dengan alasan cacat prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemilihan kepala desa.

Putusan PTUN Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap ini menjadi bukti kuat dugaan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan dokumen/surat yang diduga dipalsukan dan dijadikan dasar penerbitan keputusan tata usaha negara.

Kuasa hukum menegaskan bahwa laporan polisi ini merupakan upaya penegakan hukum secara konstitusional serta perlindungan hak dan kepentingan klien.

“Pengajuan laporan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, kepastian hukum, dan keadilan dalam negara hukum Indonesia,” tutupnya.

Penulis: Din
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga