Pemkot Ternate Terima LHP BPK, Sekda Minta OPD Siapkan Dokumen
Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Kamis, 15 Januari 2026.
Penyerahan LHP tersebut dilakukan secara bersamaan dengan pemerintah daerah se-Maluku Utara serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara.
Kepala Inspektorat Kota Ternate, M. Ali Gani Arief, mengatakan pemeriksaan Semester II Tahun 2025 merupakan pemeriksaan kinerja. Untuk Kota Ternate, pemeriksaan difokuskan pada sektor kesehatan.
“Pemeriksaan kinerja difokuskan pada pelayanan kesehatan, khususnya di tiga pulau terluar, yakni Hiri, Moti, dan Batang Dua, termasuk pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Ternate,” ujar Ali Gani.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan tiga catatan kepada Pemerintah Kota Ternate yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ada tiga catatan, di antaranya terkait Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah yang belum memiliki bangunan sesuai standar. Itu masuk dalam pemeriksaan kinerja,” jelasnya.
Ali Gani menambahkan, pemeriksaan Semester II ini hanya difokuskan pada sektor kesehatan. Sementara pemeriksaan laporan keuangan akan dilakukan pada tahapan berikutnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menegaskan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mempersiapkan dokumen pendukung dalam menghadapi pemeriksaan pendahuluan BPK.
“Hasil pemeriksaan ini menjadi bahan evaluasi, khususnya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di wilayah pulau terluar. Seluruh OPD juga harus siap menghadapi pemeriksaan pendahuluan yang akan dimulai 26 Januari,” kata Rizal.
Ia menyebutkan terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan, termasuk dukungan fasilitas kesehatan seperti penyediaan ambulans laut serta pembangunan Puskesmas di Pulau Hiri.
Sekda juga mengingatkan, pemeriksaan pendahuluan dipercepat menyesuaikan jadwal Ramadan dan Idulfitri, sehingga OPD diminta memastikan seluruh dokumen pendukung telah disiapkan secara lengkap.
“Pemeriksaan pendahuluan dimulai 26 Januari. Seluruh OPD diminta menyiapkan dokumen pendukung agar proses pemeriksaan berjalan lancar,” tegasnya.
Pemeriksaan terinci selanjutnya direncanakan berlangsung pada April 2026, setelah laporan keuangan pemerintah daerah diserahkan ke BPK.
Berdasarkan timeline pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan interim direncanakan berlangsung selama 35 hari dan dimulai pada 26 Januari 2026.
Adapun penyerahan Laporan Keuangan (LK) unaudited oleh pemerintah daerah paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2026. Pemeriksaan terinci diperkirakan dilaksanakan pada awal April 2026 setelah LK unaudited diserahkan.
Tahapan berikutnya adalah proses penyusunan LHP melalui konferensi dan action plan, dengan penyerahan LHP paling lambat 60 hari sejak diserahkannya LK unaudited atau pada minggu terakhir Mei 2026.









Komentar