Menuju Birokrasi Profesional, Morotai Terapkan Sistem Manajemen Talenta ASN
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, mulai mengarah pada penerapan sistem Manajemen Talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya mewujudkan birokrasi yang profesional dan berbasis kompetensi.
Penerapan sistem tersebut ditargetkan mulai berjalan pada April 2026, dengan catatan seluruh tahapan administrasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah rampung.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai, Hi. Alfatah Sibua, mengatakan pihaknya saat ini tengah menunggu respons dari BKN terkait jadwal pemaparan kesiapan implementasi Manajemen Talenta.
“Insya Allah, jika tidak ada halangan, bulan April 2026 sudah mulai diterapkan, setelah surat kami direspons oleh BKN dan kami dijadwalkan untuk memaparkan kesiapan Pemda Pulau Morotai,” ujarnya, Senin, 30 Maret 2026.
Ia menjelaskan, secara regulasi pemerintah daerah masih memiliki dua opsi dalam pengisian jabatan, yakni melalui sistem seleksi terbuka (selter) maupun Manajemen Talenta. Namun, penerapan sistem baru ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur serta regulasi pendukung.
“Kalau semua sudah siap, baik infrastruktur maupun regulasi, maka Manajemen Talenta sudah bisa diterapkan,” jelasnya.
Secara teknis, lanjut dia, Pemda Pulau Morotai telah siap mengimplementasikan sistem tersebut dan bahkan telah mengantongi persetujuan awal dari BKN. Saat ini, proses pengajuan resmi tengah diupayakan agar Morotai dapat segera menerapkan Manajemen Talenta secara penuh.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari arah kebijakan nasional yang merujuk pada Peraturan Presiden terkait pengembangan talenta menuju visi Indonesia Emas 2045. Fokus utamanya adalah menciptakan ASN yang profesional melalui sistem berbasis merit.
“Manajemen Talenta ini didorong oleh BKN untuk memastikan kita benar-benar mendapatkan ASN yang profesional dan berdaya saing,” katanya.
Ia menambahkan, terdapat perbedaan mendasar antara sistem Manajemen Talenta dan seleksi terbuka. Dalam sistem Manajemen Talenta, ASN dituntut untuk terus mengembangkan kompetensi sesuai bidang jabatan yang diminati, sekaligus dinilai melalui mekanisme pemeringkatan berbasis “box”.
Melalui sistem tersebut, kompetensi ASN akan diukur berdasarkan bukti kinerja, rekam jejak, serta kualifikasi yang dimiliki.
“Setiap ASN akan dipetakan sesuai kompetensinya. Dari situ akan terlihat siapa yang layak dipromosikan dan ditempatkan pada posisi strategis,” ungkapnya.
Dengan penerapan Manajemen Talenta, Pemda Morotai optimistis dapat menempatkan ASN yang tepat pada posisi yang tepat, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.









Komentar