Dr. Graal Taliawo: Stop Izin Tambang Baru di Maluku Utara, Fokus Investasi Berkelanjutan

Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo saat menggelar rapat dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Selasa, 9 Juni 2026. Foto: dok tim Graal

Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, melontarkan kritik keras terhadap arah investasi nasional yang dinilai masih terlalu bergantung pada sektor ekstraktif, khususnya pertambangan. Dalam rapat terpisah bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Gedung DPD RI, Jakarta, 9 Juni 2026, Graal menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tinggi di Maluku Utara belum memberikan kesejahteraan nyata bagi masyarakat.

“Tidak ada guna membesar-besarkan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang tinggi kepada kami. Bukan rekening masyarakat di bawah yang bunyi. Kami masih menyaksikan ketimpangan ekonomi di depan mata,” tegas Graal.

Menurutnya, terjadi paradoks dalam arah pembangunan nasional. Di satu sisi, pemerintah mendorong investasi berkelanjutan, namun di sisi lain investasi yang masuk justru masih didominasi sektor yang mengeksploitasi sumber daya alam.

Pertumbuhan Tinggi, Rakyat Belum Menikmati

Graal menilai pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang menembus 30 persen belum mencerminkan kesejahteraan masyarakat secara luas. Ia menyebut kondisi ini sebagai pertumbuhan yang tidak inklusif.

“Pertumbuhan ekonomi kami ini sadis. Paling tinggi di antara provinsi lainnya, tapi masyarakat masih berjibaku membayar SPP kuliah anak karena pendapatan terbatas,” ujarnya.

Ia menyoroti bahwa sektor utama penyumbang pertumbuhan adalah industri ekstraktif, terutama pertambangan dan hilirisasi mineral. Namun keuntungan terbesar justru lebih banyak dinikmati investor dibanding masyarakat lokal.

“Dengan logika sederhana, kita tahu rekening siapa yang bunyi. Sudah pasti investor, bukan masyarakat,” katanya.

Ancaman Kerusakan Ekologis

Selain ketimpangan ekonomi, Graal menyoroti ancaman serius terhadap lingkungan hidup di Maluku Utara. Dari sekitar 3 juta hektare luas daratan, sekitar 655 ribu hektare telah dialokasikan untuk pertambangan, sementara lahan pangan berkelanjutan hanya sekitar 6 ribu hektare.

“Lama-lama ini kami bisa makan nikel dan emas,” sindirnya.

Hingga 2025, tercatat terdapat 113 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara. Menurut Graal, baru sekitar 10 persen yang aktif beroperasi, namun dampak kerusakan lingkungan sudah sangat terasa.

“Belum terbayang jika seluruh IUP aktif dan berproduksi,” katanya.

Ia juga menyinggung sejumlah wilayah seperti Pulau Taliabu, Pulau Mangoli, Pulau Gebe, hingga Desa Woi di Halmahera Selatan yang sebagian besar telah masuk kawasan izin pertambangan.

Soroti Pemberdayaan Masyarakat dan Konflik Lahan

Graal turut menyuarakan keresahan masyarakat lingkar tambang terkait minimnya transparansi Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

“Warga mengeluh perusahaan tambang tidak transparan dan tidak melibatkan mereka dalam PPM. Mereka terdampak, tetapi tidak diberdayakan,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 mewajibkan perusahaan tambang melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam program pemberdayaan.

Selain itu, Graal menilai negara harus hadir secara aktif dalam proses pembebasan lahan agar tidak terjadi intimidasi terhadap warga.

“Negara tidak boleh lepas tangan. Proses negosiasi harus adil dan mengikuti hukum,” tegasnya.

62 Desa Belum Nikmati Listrik

Dalam kesempatan tersebut, Graal juga menyoroti persoalan ketimpangan energi di Maluku Utara. Ia menyebut masih ada sekitar 62 desa yang belum teraliri listrik, termasuk Desa Kulo di Halmahera Tengah.

Hal ini, menurutnya, menjadi catatan penting bagi Kementerian ESDM melalui program Listrik Desa.

Desak Moratorium IUP Baru

Graal secara tegas meminta pemerintah pusat menghentikan penerbitan IUP baru di Maluku Utara dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang telah terbit.

Ia mengaku kerap menerima aspirasi masyarakat desa yang menolak ekspansi tambang karena khawatir merusak ruang hidup mereka.

“Kitong tara mau lingkungan ancor karena tambang. Kitong cukup dengan apa yang ada di lingkungan hidup ini—ikan, hasil kebun, dan pertanian,” ungkap Graal menirukan aspirasi warga.

Ia juga meminta perusahaan tambang yang terbukti melanggar AMDAL maupun PPM untuk ditindak tegas.

Dorong Investasi Hijau dan Biru

Kepada BKPM, Graal mendorong perubahan orientasi investasi menuju sektor yang lebih berkelanjutan. Menurutnya, Maluku Utara memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi hijau dan ekonomi biru, terutama di sektor pertanian, perkebunan, kelautan, dan perikanan.

“Stop bawa investor ekstraktif. Kami punya potensi pertanian, perkebunan, dan perikanan yang bisa dikembangkan menjadi produk bernilai tinggi,” tegasnya.

Pemerintah Beri Respons Positif

Menanggapi kritik tersebut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM memastikan saat ini tidak ada penerbitan IUP baru.

“Kami sampai saat ini tidak menerbitkan IUP yang baru,” ujar Edy Junaedi, Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal.

BKPM juga menyatakan terbuka untuk mendorong investasi di sektor non-tambang guna memperkuat fondasi ekonomi daerah.

Sementara itu, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum menegaskan siap menindak perusahaan tambang yang terbukti melanggar aturan.

“Jangan ragu sebutkan nama perusahaan, pemilik, dan lokasinya supaya langsung kita tindak tegas,” kata Rilke Jeffri Huwae, Direktur Jenderal Penegakan Hukum.

Terkait elektrifikasi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memastikan Program Listrik Desa terus berjalan dengan target seluruh wilayah Indonesia, termasuk Maluku Utara, telah teraliri listrik pada 2029.

Pernyataan Graal menegaskan satu pesan penting, dimana pertumbuhan ekonomi tidak boleh sekadar mengejar angka, tetapi harus menghadirkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan kesejahteraan benar-benar dirasakan masyarakat di daerah.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga