GTRA 2026 Jadi Momentum Percepat Sertifikasi Lahan di Maluku Utara

Rapat Koordinasi Awal GTRA Provinsi Maluku Utara. Foto: Humas Pemprov Malut

Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 di Maluku Utara dinilai menjadi momentum penting dalam mempercepat proses sertifikasi lahan serta penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Awal GTRA Provinsi Maluku Utara yang dibuka Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, di Ruang Rapat Kediaman Jabatan Wakil Gubernur, Ex-Crisant, Selasa, 23 Juni 2026.

Rakor tersebut mengusung tema “Membangun Komitmen Bersama dalam Percepatan Reforma Agraria yang Berkeadilan dan Berkelanjutan” dan dihadiri jajaran Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, BPKH Wilayah VI Manado, serta perangkat ATR/BPN se-Maluku Utara.

Dalam sambutannya, Sarbin menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada sertifikasi aset, tetapi juga penataan akses ekonomi agar tanah dapat memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

“Tanah harus menjadi modal produktif bagi masyarakat, bukan sekadar objek administrasi pertanahan,” ujarnya.

Ia menyebut, sebagai daerah kepulauan dengan potensi sumber daya alam yang besar, Maluku Utara masih menghadapi sejumlah tantangan serius di sektor pertanahan, mulai dari tumpang tindih lahan, konflik agraria, hingga keterbatasan data spasial yang belum terintegrasi secara optimal.

Menurutnya, GTRA menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara cepat, adil, dan transparan.

“Keberhasilan Reforma Agraria membutuhkan komitmen kolektif seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Wagub juga memaparkan sejumlah capaian, termasuk penyelesaian lahan eks-Darko yang digunakan untuk pembangunan Kodam di Sofifi, serta penerbitan sertifikat tanah Satuan Permukiman/Transmigrasi di Halmahera Barat dan Halmahera Utara.

Pemprov Maluku Utara juga mendorong percepatan sertifikasi lahan di lima kabupaten/kota lainnya, yakni Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Pulau Morotai, dan Pulau Taliabu.

“Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar untuk percepatan program ini. Kami berharap prosesnya dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Sarbin.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi, menyatakan Rakor GTRA menjadi instrumen penting dalam memperkuat sinergi pelaksanaan reforma agraria di daerah.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan klasik seperti sengketa pertanahan, tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan dan izin usaha, serta belum optimalnya sinkronisasi data pertanahan dan tata ruang.

“Kami terus memperkuat langkah percepatan legalisasi aset, penyelesaian konflik, penguatan koordinasi GTRA, serta digitalisasi data pertanahan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Maluku Utara.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga