Jalan Miaf–Sosolat Halmahera Timur Rusak, Dishub Desak PT Kirana Cakrawala Bertanggung Jawab

Aktivitas kendaraan operasional PT Kirana Cakrawala yang melintasi ruas jalan umum Desa Miaf–Desa Sosolat, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur. Foto: ist

Kerusakan ruas jalan yang menghubungkan Desa Miaf dan Desa Sosolat, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

Dinas Perhubungan (Dishub) mendesak PT Kirana Cakrawala bertanggung jawab apabila terbukti aktivitas kendaraan operasional perusahaan menjadi penyebab rusaknya infrastruktur tersebut.

Ruas jalan milik pemerintah daerah itu dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut diduga dipicu oleh tingginya intensitas kendaraan bertonase berat milik perusahaan yang menggunakan jalan umum sebagai jalur operasional.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerusakan terjadi di sepanjang sekitar 900 meter. Di sejumlah titik, lapisan aspal terlihat retak, berlubang, hingga terkelupas. Saat musim hujan, kondisi jalan semakin membahayakan karena lubang tertutup genangan air yang berpotensi memicu kecelakaan.

Kerusakan jalan juga dikeluhkan warga yang setiap hari melintasi jalur tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar kerusakan tidak semakin meluas dan akses transportasi masyarakat tetap aman serta nyaman.

Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur, Dwi Cahyono, menegaskan bahwa setiap kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan jalan umum wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menyesuaikan dengan kelas jalan dan kapasitas muatan yang diizinkan.

Menurut Dwi, setiap ruas jalan memiliki klasifikasi tertentu sehingga kendaraan yang melintas harus disesuaikan dengan dimensi kendaraan, kelas jalan, dan batas maksimal muatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap jalan memiliki kelas masing-masing. Kendaraan yang menggunakan jalan umum wajib menyesuaikan dengan kelas jalan, dimensi kendaraan, serta muatan yang diperbolehkan," ujar Dwi, Rabu, 29 Juli 2026.

Ia menjelaskan, penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi jalan dapat mempercepat kerusakan infrastruktur sekaligus meningkatkan risiko terhadap keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan.

Selain mengacu pada aturan lalu lintas, Dwi mengatakan pemanfaatan jalan umum juga harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta perubahan dan peraturan turunannya. Jalan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah, kata dia, diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat sehingga penggunaannya tidak boleh mengabaikan fungsi jalan maupun merugikan kepentingan publik.

Karena itu, Dishub Halmahera Timur meminta kendaraan operasional perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan kelas jalan di ruas Miaf–Sosolat segera menghentikan aktivitas melintas dan menggunakan jalur lain yang sesuai dengan kapasitas kendaraan.

Tak hanya itu, perusahaan juga diminta bertanggung jawab apabila hasil kajian pemerintah nantinya membuktikan kerusakan jalan disebabkan oleh kendaraan dengan beban atau spesifikasi yang melebihi kapasitas jalan.

"Pemerintah daerah tetap mendukung investasi, tetapi seluruh aktivitas usaha harus berjalan sesuai aturan, mengutamakan keselamatan masyarakat, serta menjaga fasilitas umum agar tidak mengalami kerusakan," tegas Dwi.

Dishub Halmahera Timur menegaskan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap penggunaan jalan umum oleh kendaraan operasional perusahaan. Langkah tersebut dilakukan agar aktivitas investasi tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap infrastruktur publik dan keselamatan masyarakat.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga