Pelayanan

KOPI TUNTAS, Cara DPMPTSP Ternate Jemput Bola Urus NIB Pelaku Usaha Ngaralamo

Para staf DPMPTSP saat turun menemui pelaku usaha di Ngaralamo. Foto: Dok DPMPTSP

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate melakukan jemput bola pelayanan perizinan melalui inovasi KOPI TUNTAS (Kolaborasi Pelayanan Perizinan Usaha Cafe Tuntas) dengan menyasar pelaku usaha di kawasan Lapangan Ngaralamo, Sabtu, 17 Oktober 2026 malam.

Kepala DPMPTSP Kota Ternate, Hartati Umaternate didampingi Kabid Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Imelda S. Pontoh, turun langsung mengawal stafnya melakukan pengawasan dan pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha kafe, kedai kopi, dan UMKM kuliner di kawasan tersebut.

Hartati mengatakan, pendekatan jemput bola dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada pelaku usaha sekaligus membantu mereka memahami dan memenuhi persyaratan legalitas usaha.

“Melalui KOPI TUNTAS, kami ingin memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus legalitas. Petugas turun langsung ke lokasi untuk melihat kebutuhan, mengidentifikasi kendala, dan memberikan pendampingan sesuai persyaratan yang berlaku,” ujar Hartati.

Para staf DPMPTSP saat turun menemui pelaku usaha di Ngaralamo. Foto: Dok DPMPTSP

Menurutnya, pelayanan langsung di lokasi usaha juga menjadi upaya untuk mengatasi berbagai kendala, mulai dari kelengkapan dokumen, keterbatasan akses terhadap sistem perizinan daring, hingga kurangnya pemahaman mengenai prosedur pengurusan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Ia menjelaskan, pendampingan tidak hanya berfokus pada proses pengurusan dokumen, tetapi juga memastikan perkembangan setiap permohonan dapat dipantau dan ditindaklanjuti.

“Pelaku usaha yang masih memiliki kekurangan dokumen atau menghadapi kendala dalam proses pengurusan akan didampingi. Penerbitan NIB tetap mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, KOPI TUNTAS dilengkapi lima instrumen utama yang saling terhubung untuk memastikan pelayanan berjalan terarah.

Pertama, PETA KOPI untuk memetakan lokasi dan status awal legalitas usaha. Kedua, SAFARI KOPI TUNTAS melalui kunjungan langsung untuk mendengar keluhan dan mengidentifikasi hambatan yang dihadapi pelaku usaha.

Para staf DPMPTSP saat turun menemui pelaku usaha di Ngaralamo. Foto: Dok DPMPTSP

Ketiga, KLINIK OSS ON THE SPOT, yakni pendampingan pengurusan perizinan melalui sistem OSS langsung di lokasi usaha. Keempat, KARTU KENDALI TUNTAS untuk mencatat perkembangan penyelesaian legalitas dengan kategori merah untuk berkas yang belum lengkap, kuning untuk proses yang sedang berjalan, dan hijau untuk legalitas yang telah tuntas.

Kelima, DASHBOARD KOPI TUNTAS yang digunakan untuk memperbarui data usaha, jumlah pelaku usaha yang didampingi, perkembangan legalitas, serta waktu penyelesaian pelayanan.

Melalui instrumen tersebut, hasil pendataan menjadi dasar kunjungan lapangan. Selanjutnya, hasil kunjungan digunakan untuk menentukan kebutuhan pendampingan dan verifikasi, sementara perkembangan penyelesaian dicatat dalam kartu kendali serta diperbarui melalui dashboard.

Kawasan Lapangan Ngaralamo ditetapkan sebagai lokasi awal atau pilot project KOPI TUNTAS. Sasaran awal yang diusulkan berkisar 20–30 usaha, dengan jumlah akhir menyesuaikan hasil pendataan dan kemampuan tim pelaksana.

Para staf DPMPTSP saat turun menemui pelaku usaha di Ngaralamo. Foto: Dok DPMPTSP

Berdasarkan rancangan jadwal operasional, pilot project diusulkan berlangsung selama 30 hari kalender, mulai 12 Oktober hingga 10 November 2026.

Tahap pertama, pada 12–18 Oktober 2026, difokuskan pada persiapan, koordinasi, dan pemetaan usaha. Tahap ini mencakup pendataan identitas usaha, alamat dan titik lokasi, kontak pelaku usaha, jenis kegiatan, kepemilikan NIB, dokumen perizinan yang tersedia, serta kendala yang dihadapi.

Tahap kedua, pada 19–25 Oktober 2026, direncanakan untuk pelaksanaan SAFARI KOPI TUNTAS dan KLINIK OSS ON THE SPOT. Petugas akan mengunjungi lokasi usaha, mengidentifikasi kebutuhan perizinan, serta memberikan asistensi pengurusan dokumen.

Tahap ketiga, pada 26 Oktober hingga 1 November 2026, difokuskan pada verifikasi dokumen dan pengawalan penyelesaian kendala. Pada tahap ini, perkembangan setiap usaha dicatat melalui KARTU KENDALI TUNTAS.

Sementara tahap keempat, pada 2–10 November 2026, mencakup monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan akhir. Evaluasi dilakukan terhadap jumlah usaha yang dipetakan, jumlah kunjungan dan pendampingan, perkembangan legalitas, waktu pelayanan, serta kendala yang masih membutuhkan tindak lanjut.

DPMPTSP juga merencanakan pengembangan inovasi ke kawasan usaha lainnya. Ini juga sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota dan program kerja 100 hari Hartati sebagai kepala dinas.

Melalui inovasi ini, DPMPTSP Kota Ternate menargetkan pelayanan perizinan yang lebih mudah dijangkau, pendataan legalitas usaha yang terstruktur, serta pendampingan yang berkelanjutan bagi semua pelaku usaha.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga