Pemerintah
Wali Kota Tauhid Bawa Tata Ruang Ternate ke Forum Nasional di Makassar
Wali Kota Ternate, H. M. Tauhid Soleman, membawa agenda percepatan penataan ruang Kota Ternate ke forum nasional melalui Rapat Koordinasi dan Kemitraan Bersama Percepatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Region II yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 20 Oktober 2026.
Forum yang mencakup wilayah Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Papua tersebut menjadi wadah koordinasi pemerintah daerah bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat penyusunan dokumen tata ruang.
Kegiatan yang diinisiasi Kementerian ATR/BPN itu turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, serta dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas oleh para kepala daerah di Region II.
Kehadiran Tauhid dalam forum tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kota Ternate untuk mempercepat penyusunan RDTR sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor.
Tauhid mengatakan, RDTR memiliki peran penting dalam mengarahkan pembangunan kota agar berjalan terencana, terintegrasi, dan berwawasan lingkungan.
"Kami menyambut baik dan siap berkomitmen penuh menyukseskan agenda nasional percepatan RDTR Region II ini. Keberadaan RDTR yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kunci utama untuk memberikan kepastian hukum bagi investor, mencegah konflik pemanfaatan ruang, serta memastikan pembangunan di Kota Ternate berjalan secara berkelanjutan," kata Tauhid.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Ternate akan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tersebut dengan mematangkan penyusunan materi teknis dan regulasi tata ruang daerah melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Menurut Tauhid, penyusunan RDTR yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha dapat membantu memberikan kejelasan mengenai peruntukan ruang. Dengan demikian, pemanfaatan lahan dan pelaksanaan pembangunan dapat mengacu pada ketentuan tata ruang yang berlaku.
Selain menjadi pedoman pembangunan, RDTR juga diharapkan mampu mendukung penyederhanaan proses perizinan melalui integrasi dengan sistem OSS. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang ingin menanamkan modal di Kota Ternate.
Pemerintah Kota Ternate berharap percepatan penyusunan RDTR dapat memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang, meminimalkan potensi konflik penggunaan lahan, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Rapat koordinasi dan kemitraan tersebut diikuti kepala daerah, pejabat Kementerian ATR/BPN, serta pemangku kepentingan dari wilayah Sulawesi, Maluku, hingga Papua.
Melalui koordinasi lintas daerah dan kementerian, percepatan penyusunan RDTR diharapkan menghasilkan dokumen tata ruang yang terukur dan selaras dengan kebijakan tata ruang nasional.
Bagi Kota Ternate, keberadaan RDTR yang terintegrasi secara digital diharapkan dapat memperjelas arah pembangunan, mempermudah proses perizinan, dan membuka peluang investasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.










Komentar