Parlemen
Dua Ranperda DPRD Ternate Disiapkan, Ada Perlindungan Anak dan Zakat
DPRD Kota Ternate menyiapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang menyasar persoalan kemiskinan dan perlindungan anak. Kedua regulasi tersebut mengatur Tata Kelola Zakat Berkeadilan dan Berdaya serta Ketahanan dan Keberlanjutan Keluarga.
Pemantapan dua Ranperda itu mulai dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate melalui rapat bersama Tim Perumus Naskah Akademik dari LP2D Yayasan Al-Mulk di Ruang Rapat Eksekutif DPRD Kota Ternate, Jumat, 30 Oktober 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, mengatakan penyusunan naskah akademik menjadi tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah. Kajian tersebut memuat berbagai perspektif, mulai dari sosiologi, antropologi hingga pendekatan teori lainnya sebagai landasan penyusunan regulasi.
"Dua Ranperda ini, naskah akademiknya mengkaji berbagai perspektif, baik sosiologi, antropologi maupun sejumlah pandangan teori terhadap kedua Ranperda ini," kata Nurlaela kepada Carita Kota.
Ia menjelaskan, Ranperda Tata Kelola Zakat Berkeadilan dan Berdaya diarahkan untuk memperkuat upaya pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan dan distribusi zakat yang lebih merata.
Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah penduduk miskin di Kota Ternate mencapai 8.051 jiwa dari total sekitar 216.000 penduduk. Sebarannya mencakup lima pulau, dengan kecenderungan lebih dominan di wilayah pulau-pulau terluar.
"Angka kemiskinan Kota Ternate berdasarkan data berada di posisi 8.051 jiwa dari total 216.000 penduduk. Angka ini terdistribusi di lima pulau yang ada di Kota Ternate, tetapi cenderung dominan di pulau-pulau terluar," jelasnya.
Sementara itu, masyarakat yang memiliki kewajiban membayar zakat atau muzaki lebih banyak terkonsentrasi di tiga kecamatan, yakni Ternate Utara, Ternate Tengah, dan Ternate Selatan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Bapemperda agar pengelolaan zakat tidak hanya terpusat di kawasan perkotaan, tetapi juga menjangkau masyarakat yang membutuhkan di pulau-pulau terluar.
Menurut Nurlaela, zakat dapat menjadi instrumen perlindungan sosial sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin. Karena itu, peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Ternate perlu diperkuat, terutama dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara transparan serta penyalurannya kepada kelompok penerima sesuai ketentuan asnaf.
"Ini penting kiranya bagaimana peran Badan Amil Zakat dalam melakukan pengelolaan kewajiban zakat masyarakat, baik infak dan sedekah secara transparan untuk pemenuhan asnaf masing-masing penerima," ujarnya.
Selain persoalan kemiskinan, Ranperda Ketahanan dan Keberlanjutan Keluarga diarahkan untuk memperkuat perlindungan anak melalui penguatan fungsi keluarga.
Nurlaela mengungkapkan, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian, di antaranya anak-anak yang harus membantu memenuhi kebutuhan ekonomi orang tua, aktivitas anak di luar rumah hingga waktu yang tidak semestinya, serta pola pengasuhan yang belum berjalan maksimal.
"Isunya ada banyak anak-anak yang juga menjalankan fungsi ekonomi bagi orang tua. Ada anak-anak yang keluar pada jam dan waktu yang tak pantas. Ada anak-anak yang pola asuhnya tidak maksimal," tuturnya.
Melalui Ranperda tersebut, DPRD ingin memperkuat perlindungan anak berbasis keluarga, termasuk pengaturan waktu belajar dan aktivitas anak di luar rumah.
"Ketahanan keluarga ini menjadi pintu masuk supaya, misalnya, jam belajar anak dan jam keluar anak kita perkuat dengan peraturan daerah agar perlindungan anak berbasis keluarga bisa lebih dioptimalkan," tambahnya.
Nurlaela mengatakan, pembahasan lanjutan kedua Ranperda akan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Baznas, KPKNL, dan organisasi perangkat daerah sesuai substansi masing-masing regulasi.
"Minggu depan dengan Baznas dan KPKNL," pungkasnya.
Terpisah, Ketua Tim Perumusan Naskah Akademik Ranperda Inisiatif, Mukhtar Adam, mengatakan zakat perlu dikembangkan sebagai instrumen untuk mendukung pengentasan kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengelola masjid.
Ia menyoroti potensi ekonomi Kota Ternate yang menurutnya dapat dioptimalkan untuk memperluas manfaat zakat bagi masyarakat miskin dan rumah ibadah.
"Kalau ada pendapatan kota ini Rp1,8 triliun disetor ke Jakarta atas nama pajak, kenapa tidak diambil sebagai instrumen zakat. Sehingga, mengatasi kemiskinan yang 8.000 lebih penduduk warga miskin dan memberikan insentif kepada masjid," kata Mukhtar.
Ia juga menyoroti kesejahteraan imam masjid yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Menurutnya, tim perumus tengah mengkaji skema peningkatan pendapatan imam masjid dengan target minimal Rp5 juta.
"Kami lagi merumuskan minimal seluruh imam itu pendapatannya Rp5 juta. Sekarang ini diberikan insentif Rp350 ribu, dibayar tiga bulan satu kali," ungkapnya.
Mukhtar menilai peningkatan kesejahteraan imam merupakan salah satu bagian dari upaya memakmurkan masjid melalui pemanfaatan zakat secara optimal.
"Cara memakmurkan masjid adalah dengan memberikan gaji yang layak kepada seluruh imam di kota ini," tandasnya.










Komentar