Cendekia

HARITA GROUP DAN KEJAHATAN STRUKTURAL (I)

Sarfan Tidore. Foto: Dok Pribadi

Oleh: SARFAN TIDORE

(Owner Commune Coffee)

Tulisan ini terinspirasi dan mengambil sudut pandang dari sebuah film dokumenter yang diproduksi oleh Wahana Lingkungan Hidup Maluku Utara ( WALHI MALUT), berjudul: Jalur Warga, Zona Konflik Demarkasi. Film ini mengangkat perspektif para korban yaitu warga desa Kawasi, pulau Obi, yang berada di zona konflik demarkasi. Meskipun di tengah situasi tersebut, sikap resistensi dalam menentang keputusan-keputusan pemerintah dan Harita Group serta menolak diubah menjadi national sacrifice people.

Saya akan berupaya menjelaskan film dokumenter ini dalam pendekatan perampasan ruang hidup dan menggunakan perspektif Henri Lefebvre. Film ini dibuka dengan memperlihatkan pemandangan desa Kawasi yang saat ini teramat sangat kontras dari sebelum-sebelumnya. Desa yang dulunya hijau, indah, tenang, aroma laut yang khas, segar memberikan sensasi bersih, sejuk, membangkitkan suasana hamonis antara penduduk dan dengan laut. Tapi kini hanya menyisakan bau lumpur tak sedap, air laut tak lagi jernih, berwarna merah-kecoklatan.

Perubahan warna air laut adalah dampak kejutan dari kerja-kerja industry pertambangan nikel yang kini merambah di pulau Obi. Saya tidak akan melangkah jauh ke masalah ekologis, tetapi kembali menengok ke belakang yang menjadi fokus pembahasan kita, yaitu masalah perampasan ruang hidup. Perampasan ruang hidup penduduk dalam film tersebut, terlihat dilakukan secara telanjang (terbuka) dan dengan cara-cara halus. Upaya-upaya perampasan tanah dilakukan bahkan secara masif, terstruktur, sistematis dan realitas ini yang disebut “kejahatan struktural.”

Ruang bukanlah sesuatu yang pasif, netral, melainkan diproduksi secara sosial melalui dinamika ekonomi, politik dan kekuasaan. Henri Lefebvre membedakan bagaimana ruang dilihat dan digunakan melalui Triad Spasial (tiga dimensi ruang) yaitu, ruang representasi, representasi ruang dan praktek spasial. Representasi ruang (representations of space) atau ruang yang dikonsepkan yaitu ruang berupa perencanaan kota, arsitek dan pemodal. Ini adalah ruang abstrak yang dikalkulasi secara matematis, politis, ekonomi dan demi efisiensi serta akumulasi keuntungan perusahan tambang.

Kawasan desa Kawasi dalam pendangan Harita Group merupakan representasi ruang (ruang abstrak) yang dikonsepkan, direncanakan, sebagai pemanfaatan ruang dan melalui kebijakan pemerintah mereka memperoleh izin mengelola tambang nikel. Kala tambang nikel, dalam hal ini Harita Group dihadirkan di desa Kawasi, “kejahatan struktural” memainkan peran kunci yaitu perampasan ruang hidup masyarakat.

“Kejahatan struktural” adalah suatu tindakan dilakukan oleh sekelompok orang, organisasi bisnis secara sewenang-wenang, memaksa, mengintimidasi pihak lain melalui legitimasi de jure demi memperoleh keuntungan ekonomi dan disaat bersamaan dapat merugikan pihak yang dipaksa. Sebuah kejahatan berkedok pembangunan, kemakmuran dan kesejahteraan. Tetapi sesungguhnya motif utama mereka adalah untuk melayani kepentingan perusahan-perusahan raksasa di Negara-negara yang sedang membutuhkan nikel terkait pembuatan mobil listrik.

Dalam film tersebut, Mei Selubun, penduduk desa Kawasi mengatakan, penduduk sebenarnya tidak mau menjual lahan kebun mereka. Tetapi hampir setiap hari aparat Negara dengan seragam lengkap mendatangi dan melalui bujuk rayu, mereka dipaksa untuk melakukan pembebasan lahan. Bahkan lahan-lahan yang sudah digusur tidak ada pemberitahuan, tidak ada kesepakatan dan hingga sekarang tidak ada pembebasan.

Jemi Karteang, yang juga salah satu pemeran dalam film dokumenter itu menjelaskan, kedatangan Harita Group tidak membawa keuntungan, justru “membunuh” hidup masyarakat desa Kawasi. “Membunuh” dalam artian merampas hak-hak kepemilikan tanah dan mencemari laut maupun sungai tempat masyarakat bergantung hidup. Ketika ada penggusuran lahan, pihak Harita Group selalu melibatkan aparat Negara untuk mengintimidasi dan bahkan tak segan-segan melakukan tindak kekerasan terhadap penduduk yang berusaha mempertahankan lahan kebun mereka.

Kehadiran Harita Group dianggap menciptakan masalah diberbagai dimensi kehidupan, yaitu ketika lahan-lahan penduduk diambil secara paksa, maka kemiskinan pun mulai datang berdamai. Jemi Karteang, menjelaskan, lahan-lahan kami diambil secara paksa dan mereka pun bertengkar dengan aparat kepolisian maupun TNI. Di sisi lain, pihak Harita Group mengatakan lahan-lahan itu sudah dibebaskan oleh pemerintah desa. Namun, menurut keterangan penduduk, pemerintah desa bahkan tidak responsif—mereka justru terus berupaya menghindari untuk melakukan pertemuan dengan pemilik lahan.

Perampasan ruang (appropriation/alienatioan of space) dipahami bukan sekedar kehilangan fisik atas sebidang tanah, melainkan pengambilalihan hak hidup dan makna sosial penduduk Kawasi oleh kekuatan Harita Group melalui kebijakan negara. Di bawah Harita Group, ruang hidup masyarakat mengalami perubahan secara drastis. Desa-desa seperti Kawasi Soligi dan sekitarnya, demi kepentingan industry tambang nikel, kini dirubah dan menjadi zona konflik, zona pertarungan akses. Tanah, jalan, kampung dan ruang publik lainnya dirampas lalu dialih fungsi aslinya sebagai karya kolektif penduduk diubah menjadi produk jual-beli.

Penduduk yang menggunakan ruang secara organik dihegemoni, disingkirkan, digusur dari desa, dan ruang tersebut kemudian dimanfaatkan demi kepentingan akumulasi kapital oleh Harita Group. Henri Lefebvre, mengatakan bahwa sesungguhnya tidak ada ruang yang sepenuhnya “ideal” karena ruang itu sendiri secara spasial dalam masyarakat kapitalis modern merupakan pertarungan yang tidak akan pernah selesai diperebutkan (Ari S. Pamungkas, 2016). Semua pihak yang berkepentingan akan terus berusaha mencari cara untuk mendominasi pemakaian atau pemanfaatan atas ruang dan mereproduksi segala pengetahuan untuk mempertahankan hegemoni mereka atas pemanfaatan ruang tersebut.

Ruang representasi atau disebut juga ruang yang dihayati dan dialami oleh masyarakat dalam kehidupan hari-harinya. Yaitu ruang yang dijalani oleh kehidupan masyarakat sehari-hari, penuh dengan symbol, memori, emosi dan resistensi. Sedangkan, praktik spasial (spatial practice) yaitu hubungan sehari-hari antara produksi dan reproduksi ruang sosial oleh masyarakat di suatu daerah atau tempat (Lefebvre, 2016). Pada kedua ruang tersebut mencerminkan bahwa, ruang tidak sebatas relasi produksi ekonomi, tetapi lebih dari itu: ruang sosial-budaya, ekologis dan merupakan konstruksi sejarah.

Pada ruang ini pula menjadi faktor pemicu perlawanan karena melanggar hak-hak kepemilikan, norma adat dan kepercayaan masyarakat akibat dari praktek representasi ruang oleh perusahan tambang. Seperti yang terjadi di Kawasi di mana masyarakat terus melakukan perlawanan terhadap Harita Group demi mempertahankan lahan kebun mereka. Meskipun mendapat perlakuan tidak baik, diintimidasi, dikriminalisasi hukum, tapi mereka tak pernah lengah untuk mempertahankan ruang hidupnya.

Oleh karena tanah, sungai dan laut dalam pandangan masyarakat Kawasi adalah ruang perjumpaan. Ruang yang menandai relasi dialektis antara masyarakat dan dengan alam yang merupakan relasi membudaya. Pada ruang-ruang tersebut, nelayan misalnya, mereka dapat menciptakan pengetahuan untuk mendeteksi lokasi-lokasi ikan, pola makan ikan, cuaca, membaca tanda-tanda alam dan dengan begitu mereka dapat memproduksi sumber kebutuhan untuk bertahan hidup. Begitu pun dengan petani. Tanah dan petani ibarat jiwa dan roh.

Namun, dalam tahapan perkembangannya relasi mereka dengan tanah, sungai dan laut mengalami perubahan total tatkala Harita Group menancapkan tarung dominasinya terhadap ruang hidup di desa Kawasi. Ketika kejahatan struktural (perampasan tanah) berlangsung dan disaat bersamaan dampak kejutan pun tak bisa dihindari. Contoh kasus misalnya, bendungan di tepian sungai Akelamo meluber di perkebunan seorang penduduk bernama Herman Maran, (lihat film dokumenter Jalur Warga, Zona Konflik Demarkasi).

Begitupun dengan sungai, dan laut dicemari oleh logam berat (limbah) industry yang berasal dari industri pertambangan nikel milik Harita Group. Pencemaran sungai dan laut bukanlah karangan fiksi, sebab hasil uji laboratorium menunjukkan AT 1 dan AT 2 mengalami pencemaran logam berat Kromium Heksavalen atau Cr(VI), jauh melampaui kondisi normal atau ambang batas aman.

Bersambung…

Penulis:

Baca Juga