Dua Anggota Polres Halteng Dirumahkan

Upacara Pemeberhentian Dengan Terhormat, dua anggota Polres Kabupaten Halmahera Tengah, Selasa 17 September 2019 || Foro : Eno

Weda,Hpost- Terbukti melanggar kode etik Polri, dua anggota Polri yang bertugas di Polres Kabupaten Halmahera Tengah dirumahkan melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat dari kedinasannya sebagai personil polisi.

"Pada hari ini kita melaksanakan Upacara PTDH terhadap su Personel Polres Halmahera Tengah atas nama Rasyid Hito dan Muhammad Rizal," kata Kapolres Halteng  AKBP. Andri Hariyanto saat membacakan amanat tertulis dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH), Selasa 17 September 2019, pagi kemarin di Weda.

Upacara PTDH kepada dua anggota Polri yakni, Brigpol Abd Rasyid Hito dan Bripda Muhammad Rizal   ini merupakan tindak lanjut keputusan Kapolda Malut dengan Nomor: Kep/314/IX/2019 dan Kep 311/XI/2019, ditetapkan dan berlaku sejak 4 September 2019.

Andri menyebutkan,  upacara PTDH  adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat berwenang terhadap seorang anggota Polri karena telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, Disiplin dan Tindak Pidana.

’Upacara PTDH ini sekaligus menjadi evaluasi bagi seluruh anggota Polri untuk tidak melakukan pelanggaran,” kata Andri.

Andri juga mengingatkan kepada seluruh Personel Polres Halteng dan Jajaran untuk ambil hikmah dan pelajaran dari Upacara PTDH, laksanakan tugas dengan baik dan bertanggungjawab atas tugas yang telah diamanahkan.

"Anggota agar selalu mawas diri dan tidak meniru perbuatan serupa maupun perbuatan tidak baik lainnya karena hal tersebut merugikan diri sendiri, keluarga dan Institusi," harapnya.

Turut hadir dalam giat Upacara dalam rangka memperingati Hari Kesadaran Nasional yakni Kompol Jasim Hoda, SH ( Wakapolres Halteng ), Para Kabag Polres Halteng, Para Kasat Polres Halteng, Perwira dan Brigadir Polres Halteng.

Meski tanpa dihadiri personil bersangkutan, acara yang berlangsung di halaman Mapolres Halteng berjalan lancar hingga selesai.

Penulis:
Editor: Eno

Baca Juga