Disiplin PNS
Bupati Larang SKPD “Kase Baronda” Mobdin Keluar Halteng
Weda, Hpost- Bupati Edi Langkara melarang Satuan Kerja Perangkat Daerah, untuk membawa mobil dinas ke luar dari wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.
Larangan ini disampaikan Bupati Halteng, Edi Langkara, saat pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas, Selasa kemarin.
Bupati menegaskan, apabila ditemukan kendaraan plat merah yang dibawah keluar dari kota Weda, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Saya minta kendaraan dinas itu jangan lagi di bawah keluar kota weda. Jangan kalian berfikir saya dengan Wabup. Kalau kalian sayang daerah ini, maka mobil dinas itu jangan lagi di bawa ke luar weda," kata Edi.
Orang nomor satu di Halamhera Tengah (Halteng) itu juga mengatakan, SKPD tidak bisa sewenang-wenang dan beritingkah sama seperti Bupati da Wakil Bupati. Menurutnya, bupati dan wabup menggunakan mobil dinas itu jelas, sudah sesuai protokolernya.
"Kalau bupati dan wabup masih berada di Weda, jangan coba-coba keluar tinggalkan kota. Itu tidak etis atau dengan kata lain tidak punya etika. Masuk kantor boleh jam setengah 8 sampai jam 5 sore. Tetapi pelayanan publik itu harus 1x24 jam," tegas politisi golkar.
Komentar