Akademisi UMMU dan Unibra Pertanyakan SK Pemberhentian Sekda Kota Ternate

Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Thamrin Husen dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Bumi Hijrah, Isra Muksin (kiri ke kanan)

Ternate, Hpost - Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Thamrin Husen dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Bumi Hijrah, Isra Muksin mempertanyakan dasar hukum Wali Kota Ternate pemberhentian Sekretaris Daerah Kota Ternate Tauhid Soleman. Surat Keputusan Walikota dinilai tak cukup menjadi dasar pemberhentian Sekda, karena harus didahului rekomendasi dan persetujuan Gubernur.

Sebelumnya, Senin 20 Desember 2019, kemarin melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ternate, No 821:/6290/2019, Tauhid Soleman resmi diberhentikan setelah 9 tahun menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate.

Ketua Prodi Pascarasjana Ilmu Administrasi, Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Thamrin Husen, mengatakan SK Walikota dinyatakan sah apabila telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat.

Thamrin menjelaskan, keputusan Walkota harus merujuk pada pasal 214 UU 23 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang menjelaskan bahwa;" apabila Sekretaris Daerah kabupaten/kota berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas Sekretaris Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk oleh bupati/wali kota atas persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat". Sedangkan pasal 5 ayat 2 dijelaskan;"Bupati/wali kota mengangkat penjabat Sekretaris Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

"Jika tidak ada persetujuan Gubernur, maka pemberhentian Sekda adalah tindakan melawan hukum kepada Pemerintah Pusat sekaligus pendzaliman kepada Sekda yang telah diberhentikan," kata Thamrin yang belum lama ini dikukuhkan sebaga Doktor.

Senada dengan itu, Menurut Isra, SK pemberhentian Sekda Tahuid dinilai keliru dan syarat muatan politis jika terbukti pemberhentian jabatan sekda Ternate oleh wali kota yang tidak melalui persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Olehnya itu, wali kota wajib menyampaikan alasan rasional tentang pemberhentian Sekda kepada publik sehingga secara individu dan politis, Tauhid tidak dirugikan dari sisi karier

"Hampir tidak ditemukan alasan mendasar wali kota mencopot sekda. Dari sisi loyalitas Tauhid sangat dekat, buktinya hampir 9 tahun melakukan kerja sama dengan wali kota dalam tata kelola pemerintahan Kota Ternate," kata Isra.

Di sisi lain, Wali Kota Ternate telah menyalahi aturan dan kewenangannya. Jika pergantian pejabat struktur berdasarkan suka atau tidak suka, maka patut dipertanyakan komitmen wali kota dalam penyelenggaraan birokrasi yang bersih.

"Olehnya itu, saya menyarankan kepada walikota agar segera mengembalikan Tauhid sebagai sekot kembali sebagai bentuk menjaga marwah birokrasi di kota ternate," tutupnya.

Penulis:

Baca Juga