Korupsi

Kejati Malut Tegaskan Korupsi Waterboom Telah Dihentikan

Waterboom Ternate || Foto : Istimewa

Ternate, Hpost - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Waterboom, Kelurahan Kayu Merah Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara (Malut) tahun anggaran 2011 senilai Rp3.3 Miliar.

Kejati Malut Andi Herman mengatakan, mungkin ada dugaan beberapa orang, tetapi fakta hukumnya tidak ada hanya fakta yang diajukan ke persidangan tersebut sudah teruji melalui putusan tingkat pertama, putusan banding dan putusan kasasi.

"Fakta hukum dalam persidangan hanya melibatkan terdakwa sebagaimana diajukan dalam putusan," ungkap Andi kepada wartawan, Rabu 8 Januari 2020.

Andi menyebutkan, kasus tersebut dianggap sudah selesai kecuali ada fakta hukum yang baru. Fakta hukum yang ada diajukan ke pengadilan itu sudah selesai dengan diputuskan empat terdakwa dan sudah dikembalikan kerugian negara.

"Jadi kasus tersebut sudah selesai, "pungkasnya

Penulis: Ata
Editor: Red

Baca Juga