Desakan Pencopotan Camat Ibu, Ini Penjelasan Dua Kepala Desa

Kades Togola Sanger Alfrices R. Kalense dan Kades Soana Masungi Eben H. Bauwes (dari Kiri ke Kanan) || Foto : Ari/Hpost

Jailolo, Hpost - Desakan Pencopotan camat Ibu Barto Uang yang dilakukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia Halmahera Barat berawal dari kisruh antara camat Ibu dengan para Kepala Desa di antaranya Kades Togola Sanger, Soana Masungi, Tongute Goin dan Ake Boso.

Kepala Desa Togola Sanger Alfrices R. Kalense saat ditemui di Kantor DPRD Halmahera Barat (Halbar), Kamis 16 Januari 2020, mengatakan, ia tersinggung saat camat Ibu Barto Uang melakukan monitoring Dana Desa dan sempat meminta nota belanja desa.

“Saya menegur dan juga menyampaikan bahwa hal itu keluar dari mekanisme, kalau yang dilakukan camat itu tidak bisa setingkat sampai periksa nota-nota desa dalam perbelanjaan dana desa,” jelas Alfrices.

Menurutnya, monitoring yang dilakukan camat terlalu berlebihan. Teguran itu berimbas pada ketersinggungan camat Ibu yang sehingga rekomendasi pencairan Dana Desa tahap dua sampai berlanjut Tahap tiga tak ditindaklanjuti camat.

“Dengan tidak mendapatkan rekomendasi saya langsung ketemu Kadis DPMPD dan juga pihak inspektorat sehingga DD tahap dua dan tahap tiga 2019 pun dicairkan,” tuturnya.

Atas keterseinggungan itu, tambah Alfrices, sebanyak empat desa se-Kecamatan Ibu tidak mendapatkan rekomendasi pencairan DD dari camat Barto Uang di antaranya Desa Togola Sanger, Tongute Goin, Soana Masungi dan Ake Boso.

Sementara, Kepala Desa Soana Masungi Eben H. Bawues juga angkat bicara soal ketersinggungan camat Barto Uang dengan terhadap dirinya. Ia menuturkan menyatakan permasalahan terjadi pada saat itu saat berlangsungnya pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Soana Masungi.

“Ketika ada gesekan itu pada saat pemilihan BPD, waktu itu dalam pembentukan panitia pemilihan BPD, camat Ibu Barto Uang tidak setuju karena menuding saya asal menunjuk calon BPD terpilih padahal sebelum itu saya adakan rapat dengan tokoh masyarakat,” paparnya.

Eben mengaku, saa itu ia sudah meminta persetujuan tokoh masyarakat yang hadir pada saat pemilihan berlangsung. Langkah itu, lanjut, Eben, sesuai mekanisme yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, kemudian Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang BPD.

“Jadi saat pelaksanaan pemilihan saya kasih penjelasan ke Panitia, saya selalu koordinasi dengan DPMPD maupun ketua Komisi I Pak Jufri menyangkut pemilihan BPD, jadi pemilihan BPD ini sudah selesai,” jelas Eben.

Hal itu membuat camat tersinggung tak beralasan dan berimbas pada pencairan Dana Desa Tahap dua dan Tahap tiga.

“Jadi walaupun tanpa rekomendasi dari camat, dokumen yang menyangkut dengan pencairan sudah lengkap dan kami berhubungan langsung dengan Pemda untuk lakukan pencairan karena memang prosedurnya seperti itu,” ujar Eben.

Penulis: Ari
Editor: Red

Baca Juga