Sekretariat DPRD

Pemberhentian Sebelas TA DPRD Kepsul Dinilai Tidak Berdasar

Ilustrasi

Sanana, Hpost –Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Kepulauan Sula, diberhentikan. Pemberhentian itu dinilai tidak berdasar.

Mantan Sekwan Lily Herawati Tomaidi kepada Halmaherapost, pekan kemarin, menjelaskan, pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula yang baru, itu belum ada alat kelengkapan dan lain sebagainya. Olehnya itu, sebelas orang Tenaga Ahli (AT), diberhentikan karena pihaknya akan merekrut TA yang baru.

Lily menyebutkan, Surat Keputusan TA pemberhentian sudah terbit sejak 30 September 2019.

“Karena pelantikan baru, belum ada alat kelengkapan, tidak ada pimpinan. Jadi diberhentikan itu, nanti seleksi baru lagi,”ucapnya.

Lily memastikan telah akan ada tes baru TA, sesuai dengan ketentuan sekretaris DPRD yang mengangkat dan memberhentikan TA.

Sementara salah satu TA DPRD Kepsul Amirudin Yaksel membantah pernyataan mantan sekwan bahwa telah diberhentikan 11 TA dan sudah di-SK-kan.

Menurut Amirudin Pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh mantan Sekwan itu sepihak dan berdasar. Karena 11 orang TA ahli berakhirnya masa kerja pada bulan Desember 2019.

Ia menuturkan, TA yang diangkat dan di-SK-kan tidak mencantum tanggal atau waktu masa bakti. Bahkan mantan Sekwan DPRD Lily Herawati Tomaidi, dinilai langgar aturan dan bertindak sewenang-wenang.

Amirudin menjelaskan, sampai saat ini terhitung gaji TA DPRD belum terbayar sekitar bulan Oktober sampai Desember 2019. Padahal, lanjut Amirudin, SK yang diterbitkan oleh mantan Sekwan tidak memiliki klausul yang menyatakan batas pengabdian TA DPRD 2019.

“Lebih parahnya lagi pemberhentiannya  hanya berdasarkan pernyataan yang tak berdasar. Sehingga kami menilai mantan sekwan lily bertindak sewenang-wenang,” ucapnya.

Penulis: Tat
Editor: Red

Baca Juga